Pemerhati Lingkungan Minta Kepolisian Tangkap Pelaku Peti

id pemerhati lingkungan, minta kepolisian, tangkap pelaku peti

Pemerhati Lingkungan Minta Kepolisian Tangkap Pelaku Peti

Kuantan Singingi, (Antarariau.com) - Pemerhati lingkungan di Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau meminta aparat kepolisian setempat bertindak tegas dengan menangkap pelaku penambangan tanpa izin (PETI) yang menyebabkan lahan sawit seluas 600 hektare milik PT Tri Bakti Sarimas di Desa Pantai Lubuk Ramo, Kecamatan Lubuk Ramo menjadi rusak.

"Media tempat tumbuhnya tanaman sawit hancur, ribuan batang sawit mati dan lingkungan tercemar sehingga diperkirakan 5.000 warga yang menjadi plasma akan berkurang hasil panennya," kata pemerhati lingkungan di Kuantan Singingi Justin (37) di Taluk.

Ia mengatakan, tindakan sejumlah orang yang meluluhlantakkan lahan HGU perusahaan ini benar- benar telah melawan hukum. Selain melanggar undang- undang juga telah melakukan tindak kriminal dan merugikan pihak lain karena itu penegak hukum harus tegas dalam menangkap pelakunya.

Pelaku pengrusakan itu beragam, dijumpai di lapangan ada yang mengatasnamakan warga, pemilik modal bahkan ada indikasi keterlibatan oknum aparat sehingga aktivitas terus berlangsung. Jika hal ini terjadi pembiaran maka diyakini bukan saja PT TBS akan lari dari daerah ini tetapi sejumlah investor terancam batal masuk berinvestasi.

"Kami meminta Kapolda turun tangan, karena pihak Jajaran Polres Kuansing dinilai tidak mampu menjaga aset daerah tersebut," tegasnya.

Bahkan menurut data yang dihimpun dari berbagai sumber yang berkompeten menyebutkan, dari sekian banyak pemilik mesin dompeng itu, ada dua orang diantaranya berasal dari oknum aparat..

Selain itu, pemilik dompeng lainnya berasal dari Desa Pantai sebanyak 60 orang, Desa Lubuk Ramo 19 orang, dari Lubuk Jambi enam orang. Tidak hanya itu, diantara pemilik penambangan tanpa izin ini juga ada yang berasal dari Kabupaten Darmasraya, Provinsi Sumbar.

Akibat keganasan pelaku penambangan dapat dipastikan omset perusahaan itu setiap bulan terus mengalami penurunan. Sebab kata Humas Perusahaan Tri Bakti Sarimas Arifin, PT TBS semenjak 2010 hingga sekarang telah terjadi penyusutan lahan sawit yang produktif seluas 600 hektar.

Lahan itu kini telah menjadi danau akibat ditambang oleh pelaku.

"Saya perkirakan 600 hektar sudah hancur, kerugian mencapai miliaran rupiah dan bisa saja nantinya karyawan akan dikurangi," kata Humas PT TBS Arifin.

Perusahaan memiliki total lahan sawit seluas 20.000 hektare, lahan itu terdiri dari 10.000 hektare plasma dan 10.000 hektare inti.

Ketika ditanya, dari sekian banyak Lahan yang digarap oleh sejumlah penambang ilegal itu, ternyata mesin dompeng itu beroperasi dilahan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan, artinya masih ada masa panen 12 tahun lagi, sebab masa panen sawit itu selama 27 tahun, tapi akibat keganasan pelaku penambangan ribuan pohon sudah tumbang.