Pekanbaru, (Antarariau.com) - Kejaksaan Negeri Bengkalis menyatakan terdakwa pembunuhan berencana berencana terhadap seorang pekerja PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) Chaidirin, menerima vonis yang dibacakan hakim dan menjatuhkan hukuman 16 tahun penjara.
"Terdakwa Ridwan, menerima putusan hakim. Sampai batas waktu yang ditentukan, tidak ada pengajuan banding dilakukan oleh terdakwa," ujar Jaksa Penuntut Umum Kejari Bengkalis Zia Ulfattah SH melalui sambungan telepon seluler dari Pekanbaru, Kamis.
Pada Selasa (29/4), Pengadilan Negeri Bengkalis mengelar sidang lanjutan dengan agenda pembacaan vonis terhadap terdakwa pelaku pembunuhan berencana terhadap seorang pekerja subkontrator RAPP Chaidirin dan memiliki tugas sebagai operator ekskavator.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sarah Louis Simanjuntak yang didampingi dua hakim anggota Jonson Parancis dan Edwin Andrian, sedangkan terdakwa Ridwan didampingi Penasehat Hukum Dahlian SH dan dari JPU Kejari Bengkalis Nugroho Wisnu SH.
Menurut majelis hakim, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta secara bersama-sama melancarkan aksi membakar serta membunuh operator ekskavator RAPP bernama Chodirin pada 13 Juli 2011.
Terdakwa yang merupakan pimpinan serikat tani Riau tidak pernah melarang atau mencegah anggotanya ketika berada di tempat kejadian perkara yang pada akhirnya menghilangkan nyawa orang lain.
Karena unsur itu, Ridwan telah memenuhi dan melanggar Pasal 340 jonto Pasal 55 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
"Terdakwa terbukti bersalah dan meyakinkan turut serta bersama-sama melakukan pembunuhan yang telah direncanakan. Majelis Hakim menjatuhkan hukuman selama 16 tahun penjara," kata JPU Nogroho Wisnu SH.
Atas putusan majelis hakim tersebut, terdakwa Ridwan yang didampingi Penasehat Hukum Dahlian SH menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding.
Seperti dalam dakwaan yang dibacakan sebelumnya, pembunuhan sadis terhadap Chaidirin terjadi pada Rabu 13 Juli 2011 di konsesi RAPP atau tepatnya daerah Sungai Kuat, Desa Lukit, Kecamatan Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau.
Yannas sebagai eksekutor lapangan divonis pada 13 Oktober 2013, sedangkan Ridwan sebagai otak pelaku pembunuhan berencana dijatuhi pada 29 April 2014 masing-masing 16 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Bengkalis.
Ridwan termasuk pentolan Front Komunikasi Masyarakat Berdaulat (FKMB) yang saat ini sedang menjalani masa hukuman 1,5 tahun penjara yang dijatuhkan Juni 2013 atas aksi demo anarkis di PT Energi Mega Persada Malaca Strait, Pulau Padang, Meranti.
Berita Lainnya
Empat dakwaan jaksa KPK bagi dua PNS pemeriksa pajak, terkait kasus gratifikasi
27 January 2022 8:10 WIB
Jaksa Hadirkan Saksi Kuatkan Dakwaan Ridwan
05 February 2014 19:31 WIB
Jaksa: Majelis Hakim Tolak Eksepsi Ridwan
29 January 2014 15:25 WIB
Jaksa Tolak Eksepsi Terdakwa Ridwan
21 January 2014 12:36 WIB
Dua pengguna narkotika jenis kokain asal Australia terima vonis di PN Denpasar
06 January 2020 16:34 WIB
Kades Tegal Rejo Jaya masuk DPO usai terima Vonis Empat Bulan Penjara
08 March 2019 11:33 WIB
Jaksa terima vonis korupsi gedung FISIP Universitas Riau
08 January 2019 12:11 WIB
Tiga Terdakwa Narkoba Pekanbaru Terima Vonis Mati Dari Pengadilan Negeri
02 November 2017 20:10 WIB