Jaksa Tolak Eksepsi Terdakwa Ridwan

id jaksa tolak eksepsi terdakwa ridwan

 Jaksa Tolak Eksepsi Terdakwa Ridwan

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Kejaksaan Negeri Bengkalis menolak eksepsi yang disampaikan terdakwa Ridwan (29) dalam kasus pembunuhan berencana terhadap pekerja subkontraktor alat berat PT Riau Andalan Pulp and Paper bernama Chaidirin (30), karena tidak sesuai dengan materi dakwaan.

"Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang kemarin menolak eksepsi dakwaan atas nama Ridwan, karena tidak sesuai dengan materi dakwaan," ujar Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Bengkalis Tengku Firdaus melalui telepon dari Pekanbaru, Selasa.

Pengadilan Negeri Bengkalis pada Senin (20/1), kembali menggelar sidang lanjutan dugaan pembunuhan sadis terhadap seorang operator alat berat RAPP di Pulau Padang, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, dengan agenda tanggapan JPU atas keberatan penasehat hukum Ridwan.

Dalam tanggapan JPU, eksepsi terdakwa yang menyatakan penyidik telah melanggar pasal 56 ayat 1 KUHAP bukan substansi atau materi keberatan.

Penyidik tidak menunjuk penasehat hukum bagi tersangka sejak awal penyidikan terhadap terdakwa Ridwan dan penyidik telah memenuhi hak tersangka dalam penunjukan penasehat hukum pada tanggal 3 April 2013, akan tetapi ditolak terdakwa.

"Keberatan yang disampaikan penasehat hukum Ridwan bahwa dakwaan yang disampaikan JPU tidak diuraikan secara jelas mengenai berdasarkan fakta-fakta, telah diuraikan berdasarkan unsur pasal," ujar JPU Kejari Bengkalis, Zia Ulfattah SH.

Mengenai masalah tempat pertemuan atau rapat sebelum melakukan aksi pembunuhan berencana bukanlah substansi yang harus diuraikan dalam surat dakwaan.