Kades Tegal Rejo Jaya masuk DPO usai terima Vonis Empat Bulan Penjara

id Bawaslu Inhil, Kejaksaan Tinggi Riau, Kades Tegal Rejo Jaya, Syahrial, tindak pidana pemilu, tembilahan, inhil

Kades Tegal Rejo Jaya masuk DPO usai terima Vonis Empat Bulan Penjara

Suasana Sidang Kades Tegal Rejo Jaya, Syahrial di Pengadilan Negeri Tembilahan beberapa waktu lalu

Tembilahan (ANTARA) - Kepala Desa Tegal Rejo Jaya, Kecamatan Pelangiran, Kabupaten Indragiri Hilir, Syahrial ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) karena menghilang pasca menerima vonis dari Pengadilan Tinggi Riau.

Syahrial, yang terbukti ikut kampanye salah satu calon legislator yang maju pada Pemilu 2019 mendatang, menghilang usai putusan Pengadilan Tinggi keluar pada tgl 25 Februari 2019 dan belum ditemukan hingga saat ini.

"Dia (Syahrial) masuk DPO karena hingga kini tidak dapat ditemukan dan tidak diketahui lagi keberadaannya setelah keluarnya Putusan Pengadilan Tinggi Riau," ucap Ketua Bawaslu Inhil, melalui Koordinator Divisi Hukum, Data dan Informasi, Andang Yudiantoro, Jumat.

Syahrial ditetapkan sebagai terpidana setelah dirinya terbukti tidak netral dan melakukan pelanggaran Tindak Pidana Pemilu dengan melibatkan diri ikut berkampanye untuk salah seorang Caleg dan bahkan ikut memfasilitasi kegiatan kampanye salah satu Caleg DPR RI dari Partai Gerindra di Desa Teluk Sungka, Kecamatan Gaung Anak Serka pada 5 Desember 2018 lalu.

Sebelum putusan Pengadilan Tinggi Riau keluar, Pengadilan Negeri Tembilahan telah memutus dan memvonis Syahrial dengan vonis delapan bulan penjara dan denda Rp 5 Juta Rupiah subsider dua bulan kurungan.

Atas putusan itu Syahrial bersama kuasa hukumnya menyatakan banding, yang akhirnya Syahrial mendapat pengurangan hukuman menjadi empat bulan penjara saja dari sebelumnya delapan bulan.

Andang menyebutkan, status DPO terhadap Syahrial tersebut tertuang dalam Surat Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir yang dikirim ke Bawaslu Kabupaten Inhil dengan Nomor B-506/N.4.15/Epp.3/3/2019 tanggal 6 Maret 2019.

"Setelah Putusan Pengadilan Negeri Tembilahan yang dituangkan dalam Petikan Putusan Perkara Pidana dengan nomor 18/PID.SUS/2019/PN TBH kemarin, yang bersangkutan menerima vonis dan selanjutnya menempuh upaya hukum banding karena merasa tidak puas," tutur Andang.

Selanjutnya, Pengadilan Tinggi Riau akhirnya mengabulkan upaya banding yang dilakukan Syahrial dan memutuskan vonis empt bulan penjara dan denda Rp 5 juta subsider 2 bulan kurungan. "Putusan Pengadilan Tinggi tersebut tertuang dalam Petikan Putusan Nomor 44/PID.SUS/2019/PT PBR," sebut Andang.

Namun sayangnya, usai putusan Pengadilan Negeri Tinggi Riau keluar, Syahrial justru menghilang saat akan dilakukan eksekusi penahanan terhadap dirinya.

"Padahal dari awal kasus ini kita proses ditingkat Bawaslu maupun Gakkumdu, yang bersangkutan kita nilai cukup kooperatif," ucapnya.

Atas kasus tersebut, Andang berharap pihak Kejaksaan yang dibantu pihak kepolisian dapat segera menemukan yang bersangkutan sehingga keadilan Pemilu dapat benar-benar ditegakkan.