Tembilahan (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Indragiri Hilir merekomendasikan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) di enam TPS di lima Kecamatan di wilayahnya.
Ketua Bawaslu Kabupaten InhilMuhammad Dong mengatakan rekomendasi tersebut dilakukan menyusul adanya temuan pelanggaran saat pelaksanaan pemungutan suara pada 17 April 2019.
"Setelah melakukan kajian dan rapat pleno di tingkat kecamatan, Panwaslu Kecamatan Reteh, Kecamatan Keritang, Kecamatan Kempas, Kecamatan Mandah dan Kecamatan Pelangiran kemudian mengirimkan surat rekomendasi kepada PPK untuk selanjutnya diteruskan ke KPU Indragiri Hilir,” ujar Muhammad Dong, di Tembilahan,Jum'at malam.
Dikatakannya, TPS yang harus lakukan pemungutan suara ulang yaitu TPS 14 Pulau Kijang, Kecamatan Reteh dan TPS 24 Sungai Gantang, Kecamatan Kempas.
"Sedangkan pemungutan suara lanjutan harus dilakukan di TPS 5 Sungai Undan Kecamatan Reteh, TPS 6 Bantayan Kecamatan Mandah, TPS 6 Nusantara Jaya, Kecamatan Keritang dan TPS 1 Tagagiri Tamajaya, Kecamatan Pelangiran,” terangnya.
Dia memaparkan, PSU terpaksa harus dilakukan di TPS 14 Pulau Kijang setelah Pengawas TPS menemukan tiga pemilih dari luar wilayah Kelurahan Pulau Kijang yang menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan KTP-el tanpa membawa Surat Pindah Memilih (Formulir A5).
"Jenis Pemilu yang harus diulang di TPS ini adalah Pilpres, Pemilihan DPD, Pemilihan DPR RI dan Pemilihan DPRD Provinsi,” sebutnya.
Selanjutnya untuk TPS 24 Sungai Gantang, PSU dilakukan karena ada 18 pemilih dari luar wilayah Desa Sungai Gantang yang menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan KTP-el tanpa membawa Surat Pindah Memilih.
"Sama seperti pada TPS 14 Pulau Kijang, jenis Pemilu yang harus diulang di TPS24 Sungai Gantang Kecamatan Kempas yaitu Pilpres, pemilihan DPD, Pemilihan DPR RI dan pemilihan DPRD Provinsi," tambah Dong.
Baca juga: Bawaslu Riau minta PSU dan lanjutan di 22 TPS
Sedangkan untuk PSL dilakukan setelah adanya kekurangan 17 surat suara Presiden di TPS 5 Sungai Undan Kecamatan Reteh, 27 surat suara DPD di TPS 6 Bantayan Kecamatan Mandah, 83 surat suara DPD di TPS 6 Nusantara Jaya Kecamatan Keritang dan 26 surat suara Presiden di TPS 1 Tagagiri Tamajaya Kecamatan Pelangiran.
"Surat Rekomendasi hari ini telah dikirim oleh masing-masing Panwaslu Kecamatan ke PPK, tinggal menunggu tindaklanjutnya dari KPU," kata Muhammad Dong.
Baca juga: Bawaslu Dumai rekomendasi empat PSU dan 9 PSL
Berita Lainnya
Pendaftaran ditutup, Bawaslu Inhil terima 494 pendaftar Panwascam
28 September 2022 18:49 WIB
Bawaslu di Inhil butuh 60 petugas
15 September 2022 18:47 WIB
Bawaslu Inhil luncurkan Buku Jejak Pengawasan
07 December 2020 13:26 WIB
Kades Tegal Rejo Jaya masuk DPO usai terima Vonis Empat Bulan Penjara
08 March 2019 11:33 WIB
Bawaslu Inhil Tertibkan Belasan Atribut Kampanye Langgar Aturan
22 February 2019 14:17 WIB
Bawaslu Inhil Ingatkan Legislator Tak Gunakan Masa Reses Sebagai Kampanye
05 December 2018 12:05 WIB
Diperiksa Bawaslu Riau Atas Dugaan Pelanggaran Netralitas, Pjs Bupati Inhil Rudyanto Dicecar 15 Pertanyaan
26 March 2018 15:30 WIB
Izin Tak Lengkap Menara Telekomunikasi Disegel Aparat
03 April 2017 15:30 WIB