Bawaslu Riau minta PSU dan lanjutan di 22 TPS

id pemungutan suara ulang,pemungutan suara lanjutan,bawaslu riau,pemilu 2019

Bawaslu Riau minta PSU dan lanjutan di 22 TPS

Ilustrasi. ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah/hp.

Pekanbaru (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Riau meminta Komisi Pemilihan Umum untuk melakukan pemungutan suara ulang dan pemungutan suara lanjutan di 22 tempat pemungutan suara Pemilu 2019 di Riau.

Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan, di Pekanbaru, Kamis (18/4), mengatakan rekomendasi untuk pemungutan suara ulang (PSU) dan pemungutan suara lanjutan (PSL) dikarenakan adanya temuan pelanggaran dan untuk mengakomodir pemilih yang terancam kehilangan hak pilihnya akibat kurangnya surat suara di tempat pemungutan suara (TPS) pada 17 April lalu.

“Untuk data sementara, ada 22 TPS yang tersebar di beberapa kabupaten dan kota. Ada 14 yang PSU dan delapan yang PSL,” kata Rusidi.

Jumlah TPS yang dilakukan PSU dan PSL, lanjutnya, bisa saja bertambah terutama di Kota Pekanbaru karena hingga Kamis siang informasi masih terus dikumpulkan oleh Bawaslu.

Sebanyak 14 TPS yang direkomendasikan Bawaslu untuk PSU antara lain berlokasi di Kabupaten Pelalawan dua TPS, Rokan Hilir (2), Pekanbaru (3), Bengkalis (2), Kepulauan Meranti (3), dan Indragiri Hilir (2).

Sementara itu, TPS yang direkomendasikan untuk PSL berlokasi di Kabupaten Indragiri Hilir ada enam TPS, dan satu di Pelalawan.

“Pada prinsipnya tidak ada satu orang warga negara pun yang tidak dapat menggunakan hak suaranya. Ini untuk melindungi setiap warga negara untuk bisa memberikan suara,” ujarnya.

Mengenai kepastian jadwal PSU dan PSL di 22 TPS tersebut merupakan kewenangan dari KPU kabupaten dan kota.

Secara garis besar, lanjutnya, rekomendasi PSU disebabkan karena ada pelanggaran berupa pemilih menyoblos dua kali di TPS yang sama, tidak singkronnya data jumlah pemilih dengan surat suara yang ada di dalam kotak suara. Namun, ia menyatakan dasar rekomendasi PSU bukan semata disebabkan adanya kecurangan di seluruh 14 TPS tersebut.

Hingga kini, lanjutnya, baru ada satu dugaan pelanggaran pidana pada Pemilu berupa kasus seorang pemilih yang menyoblos 20 surat suara Pilpres di Kabupaten Kampar, yang diduga turut melibatkan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Baca juga: Begini kronologi kasus warga Kampar coblos 20 surat suara Capres 02

Ia menambahkan, rekomendasi PSL di delapan TPS dikarenakan surat suara habis di TPS sedangkan jumlah calon pemilih kategori Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang datang membawa KTP elektronik (KTP-el). Besarnya animo pemilihtidak bisa diakomodir semuanya, karena sesuai aturan setiap TPS hanya disediakan dua persen surat suara cadangan.

Kondisi tersebut sempat membuat ratusan warga yang tidak bisa memilih ramai-ramai mendatangi Kantor KPU Kota Pekanbaru pada 17 April lalu.

“Azas Pemilu tidak boleh ada satu orang pun yang hilang hak pilihnya. Dengan sengaja hilangkan hak pilihnya bisa pidana, kita harus cari solusi. Kami sudah koordinasikan dengan Bawaslu RU, atas saran itu maka keluarlah rekomendasi pemungutan suara lanjutan,” katanya.

Baca juga: Waduh, KPU Riau tidak punya surat suara untuk pencoblosan lanjutan