Tembilahan,(Antarariau.com) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Indragiri Hilir, Riau mengingatkan agar masa reses anggota Dewan Perwakikan Rakyat (DPRD) tidak digunakan untuk kampanye Pemilu 2018.
"Bawaslu akan mengawasi apakah pada saat reses ada atribut kampanye dilokasi reses, seperti pemasangan alat peraga kampanye ataupun penyebaran bahan kampanye," ujar Koordinator Divisi Bawaslu Inhil, Andang Yudiantoro, Selasa.
Andang mengatakan, reses sejatinya adalah turun menjemput aspirasi ke daerah pemilahan (Dapil) masing-masing untuk menyerap aspirasi konstituen, bukan meyampaikan visi misi.
Sedangkan masa kampanye harus dilakukan pada waktu, tanggal dan tempat yang telah ditetapkan dengan keputusan KPU.
"Jadi anggota DPRD yang juga merupakan calon peserta pemilu legislatif sudah salah jika tidak mengikuti aturan, ini sudah melanggar hukum," tuturnya.
Menurut Andang, anggota DPRD yang memanfaatkan masa reses sebagai kampanye telah melanggar pasal 280 ayat 1 huruf h dan pasal 521 UU 7 tahun 2017 dengan sanksi dua tahun penjara serta denda 24 juta.
Untuk itu, dia mengajak seluruh masyarakat agar lebih jeli dan bersama-sama mengingatkan dan mengawasi masa reses anggota dewan.
"Bawaslu akan selalu memperlakukan peserta pemilu dengan setara dan berkeadilan, agar didapatkan hasil pemilu yg mempunyai legitimasi kuat ditengah tengah masyarakat," ucapnya.
Berita Lainnya
Pendaftaran ditutup, Bawaslu Inhil terima 494 pendaftar Panwascam
28 September 2022 18:49 WIB
Bawaslu di Inhil butuh 60 petugas
15 September 2022 18:47 WIB
Bawaslu Inhil luncurkan Buku Jejak Pengawasan
07 December 2020 13:26 WIB
Bawaslu rekomendasikan PSU dan PSL di enam TPS
19 April 2019 22:20 WIB
Kades Tegal Rejo Jaya masuk DPO usai terima Vonis Empat Bulan Penjara
08 March 2019 11:33 WIB
Bawaslu Inhil Tertibkan Belasan Atribut Kampanye Langgar Aturan
22 February 2019 14:17 WIB
Diperiksa Bawaslu Riau Atas Dugaan Pelanggaran Netralitas, Pjs Bupati Inhil Rudyanto Dicecar 15 Pertanyaan
26 March 2018 15:30 WIB
Legislator ingatkan tempat penampungan hewan tak cemari lingkungan sekitar
30 April 2024 15:52 WIB