Jaksa: Majelis Hakim Tolak Eksepsi Ridwan

id , jaksa majelis, hakim tolak, eksepsi ridwan

  Jaksa: Majelis Hakim Tolak Eksepsi Ridwan

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Kejaksaan Negeri Bengkalis menyatakan majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkalis menolak semua eksepsi yang disampaikan Ridwan, selaku terdakwa kasus pembunuhan berencana pekerja subkontraktor PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) bernama Chaidirin.

"Bunyi putusan sela itu, menolak semua eksepsi yang diajukan terdakwa melalui pensehat hukumnya. Memerintahkan agar melanjutkan perkara ke pemeriksaan perkara pokok," ujar Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Bengkalis Tengku Firdaus melalui seluler dari Pekanbaru, Rabu.

Dengan demikian, lanjutnya, sidang kasus terdakwa Ridwan dengan dugaan pembunuhan berencana yang sadis serta keji terhadap seorang operator alat berat RAPP Chaidirin dan terjadi di Pulau Padang, Kabupaten Kepulauan Meranti pada Juli 2011 dilanjutkan.

"Jadi, pekan depan atau tepatnya Selasa (4/2), sudah pada pembuktian dengan memeriksa keterangan dara para saksi yang diajukan," katanya.

Pada Selasa (28/1), Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkalis dipimpin oleh Sarah Louis Simanjuntak dalam sidang putusan sela terhadap eksepsi yang diajukan penasehat hukum Ridwan dan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkalis atas dakwaan yang telah dibacakan.

"Dalam sidang tadi, majelis menolak eksepsi dari terdakwa seluruhnya dan memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan persidangan dengan pemeriksaan pokok perkara," ungkap JPU Kejari Bengkalis, Zia Ulfattah SH.

Tersangka dugaan kasus pembunuhan berencana terhadap Chaidirin operator alat berat RAPP didakwa bersalah sebagai dalang atau otak pelaku dan dijerat dengan pasal primair 340 Jo Pasal 55 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal mati dan pasal subsidair 338 Jo pasal 55 KUH Pidana.