Jaksa Harapkan Majelis Hakim Tolak PK Baasyir

id jaksa, harapkan majelis, hakim tolak, pk baasyir

 Jaksa Harapkan Majelis Hakim Tolak PK Baasyir

Jakarta, (Antarariau.com) - Jaksa Anita Dewiyani dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mengharapkan agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak Peninjauan Kembali yang diajukan Abu Bakar Baasyir karena ketidakhadiran pemohon.

"Kami memohon untuk menolak PK ini," katanya dalam sidang PK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin.

Ia mengatakan kehadiran pemohon PK dalam sidang merupakan suatu keharusan sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2012.

"Syarat formil untuk dapat diterimanya Peninjauan Kembali ini, itu harus dipenuhi kehadiran pemohon PK ini. Ini syarat wajib yang harus dipenuhi oleh pemohon, PK tidak bisa diwakili oleh penasihat hukum, ini sesuai SEMA Nomor 1 Tahun 2012," ujarnya.

Ia mengatakan karena Baasyir tidak menghadiri sidang PK maka syarat sidang PK belum terpenuhi.

Menanggapi hal itu, Hakim Ketua Ahmad Rifai yang memimpin sidang PK mengatakan akan mempertimbangkannya.

"Nanti kami pertimbangkan untuk apa yang disampaikan termohon (Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan)," ucapnya.

Ia mengatakan majelis hakim yang memeriksa permohonan PK itu hanya menerima dan memeriksa berkas.

"Ini (PK) diterima atau tidak, ini Mahkamah Agung yang memutuskan. Kami hanya memeriksa," tuturnya.

Abu Bakar Baasyir tidak dapat menghadiri sidang PK perdana pada 17 Oktober 2015 dan sidang lanjutan hari ini.

Kuasa hukum Baasyir, Achmad Michdan mengatakan pihaknya tidak dapat menghadirkan Baasyir dalam persidangan karena beberapa alasan. Alasannya antara lain Baasyir yang sudah usia lanjut dan sering sakit terutama di bagian persendian, juga akomodasi dari Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sebelumnya, Abu Bakar mengajukan Peninjauan Kembali terhadap putusan atas hukuman penjara selama 15 tahun, yang mana pihak termohon adalah Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.