Jaksa Hadirkan Saksi Kuatkan Dakwaan Ridwan

id jaksa hadirkan, saksi kuatkan, dakwaan ridwan

Jaksa Hadirkan Saksi Kuatkan Dakwaan Ridwan

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bengkalis menghadirkan dua orang saksi yang mengguatkan dakwaan terhadap Ridwan selaku terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana pekerja subkontraktor PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) bernama Chaidirin.

"Baik saksi Subhan Daulay dan Ahmad Tohirin tidak mengetahui terjadinya aksi pembunuhan berencana yang dilakukan terdakwa Ridwan. Tapi pada pagi hari, Ahmad menemukan jenazah Chaidirin yang dibakar," ujar JPU Kejari Bengkalis Zia Ulfattah SH melalui telepon seluler dari Pekanbaru, Rabu.

Subhan Daulay merupakan seorang karyawan perusahaan yang memproduksi bubur kertas dan kertas RAPP, sedangkan Ahmad Tohirin berprofesi sebagai seorang Satuan Pengamanan (Satpam) dan sehari-hari bertugas di konsesi RAPP yang terdapat di Pulau Padang, Kabupaten Kepulaun Meranti.

Menurut Zia, tempat kejadian pembunuhan berencana yang diduga dilakukan Ridwan terhadap operator alat berat perusahaan Chaidirin dengan pos pejagaan satpam di konsesi tersebut berjarak sekitar 2 kilometer.

Baik saksi pertama ataupun saksi kedua tidak membantah keterangan yang diberikan dihadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Sarah Louis Simanjuntak serta dua hakim anggota Jonson Parancis dan Bagus Trenggono.

"Sidang lanjutan akan dilangsung pada pekan depan atau Selasa (11/2), dengan agenda mendengarkan keterangan dari saksi yang melihat dan mengetahui kejadian pembunuhan Chaidirin," katanya.

Pada Selasa (4/2), Pengadilan Negeri Bengkalis kembali menggelar sidang pembunuhan berencana yang dilakukan secara sadis di Pulau Padang, Kepulauan Meranti pada Juli 2011 dengan otak pelaku dilakukan terdakwa Ridwan.

JPU Kejari Bengkalis melakukan dengan mengadakan permulaan pemeriksaan saksi-saksi pascaputusan sela pekan lalu dengan menghadirkan dua staf PT Riau Pulp and Paper yang sedang bertugas pada waktu kejadian di Pulau Padang.

"Kami menghadirkan saksi dua orang dari RAPP yang bertugas di sana sewaktu kejadian. Ini adalah salah satu cara untuk membuktikan tindak pidana yang dilakukan terdakwa terhadap korban Chaidirin karena sedang bekerja di areal pelepasan kawasan RAPP," kata JPU Kejari Bengkalis, Nugroho Wisnu.