Terdakwa Minta Jaksa Hadirkan Mantan Walikota

id terdakwa minta, jaksa hadirkan, mantan walikota

Dumai, 17/2 (ANTARA) - Terdakwa tindak pidana korupsi proyek pengadaan air bersih (PAB) untuk masyarakat Kota Dumai, Riau, mantan anggota DPRD Kabupaten Siak, Fahrizal, ngotot minta jaksa hadirkan mantan Wali Kota Dumai Zulkifli AS di persidangan.

Usai sidang lanjutan perkara tipikor yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Dumai, Kamis, terdakwa Fahrizal didampingi penasehat hukum Abdria Sandy Irma mengatakan, dirinya beralasan karena mantan Wali Kota periode 2005-2010 itu salah satu "aktor"-nya.

Jadi, mantan Wali Kota itu merupakan salah satu aktornya dalam proses pencairan dana Rp1 miliar yang saat ini dipermasalahkan dalam persidangan atas dirinya.

"Pengadilan ini rancuh apabila Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak menghadirkan Zulkifli AS karena pada saat pencairan dana yang saat ini bermasalah, dia bertindak sebagai pengusul," kata dia dengan nada keras.

Fahrizal mengungkapkan sejauh ini pihak JPU selalu menseleksi saksi-saksi yang dianggap kurang berkompeten dan tidak memiliki kapasitas penuh untuk menyampaikan keterangan di pengadilan.

"Hal itu tentu menimbulkan pertanyaan bagi kami dan menganggap JPU telah tebang pilih dalam perkara ini," ungkap dia.

Pada kesempatan sama, penasehat hukum Fahrizal, Abdria Sandry Irma mengatakan, kasus ini tetap merupakan kasus yang seharusnya diselesaikan secara perdata dan bukan pidana.

Dia menganggap kliennya hanyalah korban dari tipikor PAB yang sebenarnya dilakukan secara "berjemaah" oleh para pejabat di Pemerintah Kota (Pemkot) Dumai.

"Bagaimana kasus ini bisa disidang secara pidana dan menetapkan klien saya sebagai terdakwanya, sementara jawaban atas permohonan untuk melanjutkan kasus ini diadili secara perdata tidak kunjung turun dari Mahkamah Agung," jelas dia.

Pada kesempatan terpisah, Ketua JPU atas perkara tersebut Agita Tri Moertjah mengatakan, dirinya selalu siap menghadirkan Zulkifli AS di PN Dumai sebagai saksi, namun tetap harus menuntaskan terlebih dahulu saksi-saksi yang telah disiapkan.

Dalam kasus ini, JPU telah menetapkan sedikitnya 22 saksi di mana 15 orang di antaranya telah dihadirkan untuk memberi kesaksian di PN Dumai.

Saksi itu di antaranya mantan Ketua DPRD Kota Dumai periode 2000-2005 Bennedi Boiman dan mantan Wali Kota Dumai periode 1999-2004 H Wan Syamsir Yus yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdap) Riau.

"Setelah saksi-saksi ini tuntas memberikan keterangannya, dan dirasa kurang oleh Majelis Hakim, maka kita akan melengkapinya dengan menghadirkan Zulkifli AS," kata Agita.