Mantan Sekda Terdakwa Korupsi Minta Tahanan Rumah

id mantan sekda, terdakwa korupsi, minta tahanan rumah

Dumai, 20/1 (ANTARA) - Mantan Sekretaris Daerah Kota Dumai Mustar Efendi yang menjadi terdakwa kasus korupsi pengadaan air bersih tahun 2003-2004 dan merugikan negara hingga Rp1 miliar mengajukan permohonan tahanan rumah.

Penasehat hukum terdakwa, Edi Azmi di Dumai, Kamis, mengatakan berkas permohonan menjadi tahanan rumah tersebut diajukan dengan alasan kondisi fisik terdakwa yang tidak sehat.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan dokter, klien saya divonis tengah mengalami gangguan jantung koroner sehingga seyogiyanya dilakukan perawatan jalan," katanya.

Saat ini, terang dia, semua persyaratan yang diminta oleh majelis hakim berupa jaminan istri dan jaminan penasehat hukum terdakwa serta uang sebesar Rp50.000.000 sudah disiapkan.

Atas pengajuan tersebut majelis hakim Pengadilan Negeri Dumai yang diketuai Barita Saragih, anggota Budi Prayitno dan Marsal Tarigan mengaku akan mempelajari permohonan tersebut.

Ketua majelis hakim Barita Saragih menjelaskan bahwa seandainya pengajuan tahanan rumah tersebut dikabulkan, terdakwa harus tetap melalui izin majelis hakim terlebih saat melakukan aktivitas di luar rumah tanpa kecuali, baik itu untuk melakukan pemeriksaan kesehatan maupun keperluan lainnya.

"Pada dasarnya semua itu bisa saja, tergantung hasil medis atas kondisi terdakwa," ringkasnya.