Mantan Sekda Inhu Divonis 6 Tahun Atas Dakwaan Korupsi APBD

id mantan sekda, inhu divonis, 6 tahun, atas dakwaan, korupsi apbd

Mantan Sekda Inhu Divonis 6 Tahun Atas Dakwaan Korupsi APBD

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru memvonis bersalah mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Indragiri Hulu, Raja Erisman dalam dugaan korupsi penyimpangan dana APBD Kabupaten Indragiri Hulu dengan kurungan enam tahun penjara.

"Seluruh unsur dalam dakwaan primer, yakni Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, telah terpenuhi," kata Hakim Ketua Rinaldi Triandiko saat membacakan putusan di Pekanbaru, Senin.

Selain menjatuhkan vonis enam tahun penjara, terdakwa juga dibebankan untuk membayar denda sebesar Rp250 juta subsidair empat bulan penjara dan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp40 juta subsidair satu tahun penjara.

Majelis hakim berpendapat hal yang memberatkan adalah terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. Selain itu, terdakwa juga dinilai tidak mengakui dan menyesali perbuatannya.

Sementara, hal yang meringankan yakni, terdakwa belum pernah dihukum, berlaku sopan selama persidangan, dan telah mengembalikan sebagian kerugian negara.

Meski begitu, putusan majelis hakim lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Rengat. Dalam tuntutannya pekan lalu, JPU menuntut Raja Erisman dengan pidana penjara selama 8,5 tahun, denda Rp500 juta subsider 6 bulan penjara. Selain itu, JPU juga menuntut Raja Erisman untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar RpRp2.388.000.000 subsidair empat tahun tiga bulan.

Menanggapi putusan tersebut, baik JPU maupun Raja Erisman, menyatakan pikir-pikir apakah menerima atau menolak putusan tersebut dengan mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru.

"Pikir-pikir yang mulia," jawab Raja Erisman setelah berkonsultasi dengan Penasehat Hukumnya.

Sementara itu, terkait putusan dan rendahnya uang pengganti yang dibebankan majelis hakim terhadap Raja Erisman, JPU Roy Modino mengatakan hal tersebut merupakan hak dari majelis hakim.

Kasus ini bermula pada 2011 hingga 2012, saat Raja Erisman menjabat Sekda Indragiri Hulu. Dalam pengelolaan uang APBD Indragiri Hulu 2011 dan 2012, diduga terjadi penyimpangan pada sisa kas daerah sebesar Rp2,7 miliar. Anggaran itu belum dipertanggungjawabkan Bendahara Pengeluaran Setda Indragiri Hulu ketika itu, Rosdianto.

Saat itu, Raja Erisman memerintahkan Rosdianto menutupi kekurangan dana tersebut dengan dana Uang Persediaan (UP). Selanjutnya, Rosdianto meminta kepada Bandahara Pembantu, Putra Gunawan, menarik dana UP tahun 2012 sebesar Rp10 miliar lebih untuk menutupi sisa kas tahun 2011 yang tidak dapat dipertanggungjawabkan tersebut.

Selanjutnya Raja Erisman diduga menerbitkan SPM UP 2012 dan ditandatanganinya selaku pengguna anggaran dan dibawa ke Kepala Bagian Keuangan Hasman Dayat, untuk diterbitkan SP2D-nya.

Berdasarkan SPM itu, Hasman menerbitkan SP2D sehingga dana UP Rp10 miliar tersebut dicairkan. Keterlibatan Raja Erisman, diduga karena menandatangani bukti Surat Tanda Setoran (STS) dengan uraian rincian objek adalah pengembalian sisa dana UP dan GU Sekretariat Daerah tahun 2011 sebesar Rp2.775.637.880, tertanggal 23 Februari 2012.

Dalam perkara ini sebelumnya telah menjerat mantan Bendahara Setda Inhu, Rosdianto, dan Putra Gunawan. Keduanya telah divonis masing-masing enam tahun kurungan.