Pekanbaru, (Antarariau.com) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Rengat menuntut Raja Erisman, terdakwa korupsi dana APBD Indragiri Hulu, Riau dengan pidana 8,5 tahun penjara.
"Menuntut menjatuhkan pidana selama 8 tahun dan 6 bulan penjara, denda Rp500 juta subsider 6 bulan," kata JPU Roy Modino saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, Senin.
JPU Roy Modino menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi penyimpangan dana APBD Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Tahun Anggaran 2011-2012 seperti yang tertuang dalam pasal primer.
"Semua unsur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2011 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, telah terpenuhi," ungkap JPU Roy Modino saat membacakan tuntutan dihadapan majelis hakim yang dipimpin hakim Riandi Triandiko.
Selain itu, Raja Erisman yang merupakan mantan Sekretaris Daerah Inhu tersebut juga dibebankan untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp2.388.000.000.
"Jika tidak dibayarkan setelah perkara memiliki kekuatan hukum yang tetap, maka harta benda milik terdakwa disita untuk negara. Jika tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun 3 bulan," pungkas Roy.
Usai pembacaan tuntutan, sidang ditutup dan dilanjutkan pekan depan dengan agenda penyampaian nota pembelaan atau pledoi, yang disampaikan terdakwa Raja Erisman, maupun Penasehat Hukumnya.
Kasus ini bermula tahun 2011 hingga 2012, saat Raja Erisman menjabat sebagai Sekdakab Inhu. Dalam pengelolaan uang APBD Kabupaten Inhu tahun 2011 dan 2012, terjadi penyimpangan pada sisa kas daerah sebesar Rp2,7 miliar, yang belum dipertanggungjawabkan Bendahara Pengeluaran Setdakab Inhu saat itu, Rosdianto.
Raja Erisman memerintahkan kepada Rosdianto untuk menutupi kekurangan dana tersebut dengan dana Uang Persediaan (UP). Selanjutnya, bendahara Rosdianto meminta kepada Bandahara Pembantu, Putra Gunawan untuk menarik dana UP tahun 2012 sebesar Rp10 miliar untuk menutupi sisa kas tahun 2011 yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Selanjutnya Raja Erisman diduga menerbitkan SPM UP 2012 dan ditandatanganinya selaku pengguna anggaran dan dibawa ke Kepala Bagian Keuangan untuk diterbitkan SP2Dnya, oleh Kepala Bagian Keuangan, yang saat itu dijabat Hasman Dayat.
Berdasarkan SPM itu, Hasman pun menerbitkan SP2D sehingga dana UP Rp10 miliar tersebut dicairkan. Keterlibatan Raja Erisman, diduga karena menandatangani bukti Surat Tanda Setoran (STS) dengan uraian rincian objek adalah pengembalian sisa dana UP dan GU sekretariat daerah tahun 2011 sebesar Rp2.775.637.880, tertanggal 23 Februari 2012.
Perkara ini sebelumnya telah menjerat mantan Bendahara Setda Inhu, Rosdianto, dan Putra Gunawan. Keduanya telah divonis masing-masing 6 tahun kurungan.
Berita Lainnya
Ada korban penganiayaan jadi terdakwa, jaksa ini akan diperiksa
07 December 2021 6:13 WIB
Mendagri Non Aktifkan Rusli Setelah Jadi Terdakwa
22 June 2013 10:28 WIB
Polres Dumai tahan dua tersangka korupsi APBD 2013 rugikan negara Rp987 juta
24 June 2024 18:40 WIB
Kontraktor serahkan uang ke tersangka korupsi pengesahan APBD Jambi
17 February 2022 20:39 WIB
KPK Periksa Sejumlah Saksi Korupsi APBD Jambi
08 December 2017 10:50 WIB
Kejari Kuansing Dalami Dugaan Korupsi Dana Beasiswa Dari APBD
26 July 2017 20:25 WIB
Kasus Korupsi APBD Riau Dilimpahkan Ke Tipikor Pekanbaru, Ini Penjalasannya
17 October 2016 23:08 WIB
Pengadilan Tinggi Pekanbaru Perkuat Vonis Terpidana Korupsi APBD
13 July 2016 11:21 WIB