Pekanbaru, (Antarariau.com) - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menegaskan tugas Gubernur Riau HM Rusli Zainal akan diambil alih oleh Wakil Gubernur Riau HR Mambang Mit jika menjadi terdakwa duduk di kursi pesakitan.
"Undang-Undang mengatakan kalau gubernur non aktif, maka secara otomatis wakil gubernur yang akan melaksanakan peran dan tugas-tugas gubernur," tegas Gamawan, saat melihat kondisi kabut asap Riau, di Pekanbaru, Sabtu.
Apabila Wagub Riau maju dalam pemilihan kepala daerah, lanjut Mendagri, maka yang bersangkutan hanya cukup mengajukan permohonan cuti kampanye pilkada.
Selama mengikuti kampanye, maka roda pemerintahan akan diserahkan kepada seorang Pelaksana Tugas (Plt). "Kami bisa menunjuk sekretaris daerah atau siapa saja nanti yang akan dipilih menjadi Plt," ucapnya.
Namun, jika ternyata pilkada yang diikuti Wagub Riau berlarut-larut hingga masa jabatannya habis, maka Mambang Mit tidak bisa lagi melaksanakan tugas-tugas menggantikan gubernur.
"Selanjutnya mendagri akan menunjuk pimpinan sementara roda pemerintahan, sampai dilantiknya gubernur dan wakil gubernur baru terpilih," katanya.
Masa jabatan gubernur dan wakil gubenur Riau periode 2008-2013 akan berakhir pada 21 November 2013.
Berita Lainnya
Izin Tak Lengkap Menara Telekomunikasi Disegel Aparat
03 April 2017 15:30 WIB
Jokowi Jenguk Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Hasyim Muzadi
15 March 2017 11:05 WIB
Pemko Batu Alokasikan Rp4,3 Miliar Untuk Bantu Ibu Hamil
07 February 2017 10:50 WIB
Liburan Imlek, Pantai Selatbaru di Bibir Selat Malaka Dipadati Pengunjung
29 January 2017 21:40 WIB
Jalani Pemeriksaan Di Imigrasi Pekanbaru, TKA Ilegal Mengaku Stres
18 January 2017 16:55 WIB
Pelajar Sekolah Di Inhil Banyak Yang "Ngelem"
13 January 2017 6:15 WIB
Sejumlah Produk Kosmetik Dan Makanan Kadaluarsa Disita Pihak Polres Bengkalis
16 December 2016 23:15 WIB