Pengadilan Tinggi Pekanbaru Perkuat Vonis Terpidana Korupsi APBD

id pengadilan tinggi, pekanbaru perkuat, vonis terpidana, korupsi apbd

Pengadilan Tinggi Pekanbaru Perkuat Vonis Terpidana Korupsi APBD

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Pengadilan Tinggi Pekanbaru, Provinsi Riau, menguatkan vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru terhadap Raja Erisman, terpidana korupsi penyimpangan APBD Kabupaten Indragiri Hulu.

Dalam putusannya, Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru tetap memvonis Raja Ersiman, yang merupakan mantan Sekretaris Daerah di Indragiri Hulu dengan hukuman enam tahun penjara.

"Kita terima hasil putusan banding kemarin. Hasilnya, PT Pekanbaru menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Pekanbaru," ungkap Panitera Muda Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, Denni Sembiring kepada wartawan, Rabu.

Denni mengatakan, putusan tersebut dikeluarkan PT Pekanbaru pada Senin (11/7). Dengan diterimanya putusan tersebut, ia mengatakan akan segera menyampaikan ke JPU dan Raja Erisman.

Dia mengatakan, pihaknya memberikan waktu selama 14 hari kepada kedua belah pihak apakah akan mengajukan kasasi atau tidak dengan putusan banding tersebut.

Sebelumnya majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru yang diketuai Rinaldi Triandoko menyatakan Raja Erisman bersalah melakukan penyimpangan dana APBD tahun anggaran 2011-2012 senilai Rp2,7 miliar.

Raja Erisman dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH-Pidana.

Dalam putusannya, hakim menjatuhkan vonis enam tahun penjara, denda sebesar Rp250 juta subsider empat bulan penjara serta membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp40 juta atau subsider setahun penjara.

Putusan ini lebih rendah dua tahun dari tuntutan JPU, yakni delapan tahun enam bulan penjara, denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan penjara. Selain itu, JPU juga menuntut Raja Erisman untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar RpRp2.388.000.000 atau subsider empat tahun tiga bulan penjara.

Kasus ini bermula pada 2011 hingga 2012, saat Raja Erisman menjabat Sekda Indragiri Hulu. Dalam pengelolaan uang APBD Indragiri Hulu 2011 dan 2012, diduga terjadi penyimpangan pada sisa kas daerah sebesar Rp2,7 miliar. Anggaran itu belum dipertanggungjawabkan Bendahara Pengeluaran Setda Indragiri Hulu ketika itu, Rosdianto.

Saat itu, Raja Erisman memerintahkan Rosdianto menutupi kekurangan dana tersebut dengan dana Uang Persediaan (UP). Selanjutnya, Rosdianto meminta kepada Bendahara Pembantu, Putra Gunawan, menarik dana UP tahun 2012 sebesar Rp10 miliar lebih untuk menutupi sisa kas tahun 2011 yang tidak dapat dipertanggungjawabkan tersebut.

Selanjutnya Raja Erisman diduga menerbitkan SPM UP 2012 dan ditandatanganinya selaku pengguna anggaran dan dibawa ke Kepala Bagian Keuangan Hasman Dayat, untuk diterbitkan SP2D-nya.

Berdasarkan SPM itu, Hasman menerbitkan SP2D sehingga dana UP Rp10 miliar tersebut dicairkan. Keterlibatan Raja Erisman, diduga karena menandatangani bukti Surat Tanda Setoran (STS) dengan uraian rincian objek adalah pengembalian sisa dana UP dan GU Sekretariat Daerah tahun 2011 sebesar Rp2.775.637.880, tertanggal 23 Februari 2012.

Dalam perkara ini sebelumnya telah menjerat mantan Bendahara Setda Inhu, Rosdianto, dan Putra Gunawan. Keduanya telah divonis masing-masing enam tahun kurungan.