Kejati Periksa Mantan Sekda Riau Terkait Korupsi Lahan Embarkasi Haji

id kejati periksa, mantan sekda, riau terkait, korupsi lahan, embarkasi haji

Kejati Periksa Mantan Sekda Riau Terkait Korupsi Lahan Embarkasi Haji

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau memeriksa mantan Sekretaris Daerah Provinsi Riau Wan Syamsir Yus terkait dugaan korupsi embarkasi haji di Pekanbaru. "Yang bersangkutan diperiksa terkait jabatannya sebagai Sekda kala itu," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau Mukhzan di Pekanbaru, Senin.

Selain itu, Mukhzan juga mengatakan bahwa Wan Syamsir diperiksa untuk melengkapi berkas tersangka dalam perkara itu, NV. Dijelaskan Mukhzan, ada sekitar 25 pertanyaan yang diajukan penyidik kepada Wan Syamsir dalam pemeriksaan pada Senin pagi itu.

Sementara itu, dalam pemeriksaan tersebut penyidik turut memeriksa Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pembebasan lahan dalam pembangunan Embarkasi Haji tersebut, Yendra.

Selanjutnya, ada seorang saksi lainnya yang dihadirkan yakni Zulyaden. "Dalam kasus ini dia (Zulyaden) sebagai pemilik lahan. Keterangannya juga diambil sebagai saksi tersangka NV," kata Mukhzan.

Sebelumnya, dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan negara sebesar Rp8,3 miliar itu penyidik telah menetapkan Muhammad Guntur sebagai tersangka. Guntur merupakan mantan Kepala Biro Tata Pemerintahan di Provinsi Riau.

Kasus ini bermula ketika 2012 Pemprov Riau melalui Biro Tata Pemerintahan mengalokasi anggaran kegiatan pengadaan tanah asrama haji senilai Rp17.958.525.000.

Tanah yang terletak di Kota Pekanbaru itu dimiliki beberapa warga, dengan dasar hukum berupa sertifikat tanah, SKT (Surat Keterangan Tanah), dan SKGR (Surat Keterangan Ganti Rugi). Berdasarkan penetapan harga oleh tim penilai (appraisal), harga tanah tersebut bervariasi antara Rp320.000 hingga Rp425.000 per meter.

Penyidik Kejati Riau menduga ada penyimpangan dalam pembebasan lahan tersebut. Dugaan pelanggaran berupa harga tanah yang dibayarkan ternyata tidak berdasarkan kepada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tahun berjalan.

Selain itu, pembayaran atas tanah juga tidak berdasarkan kepada harga nyata tanah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah bagi Kepentingan Umum.