Pekanbaru, (ANTARA) - Pemilik PT Duta Swakarya Indah (DSI) Meryani terpantau berada di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau diduga berkaitan atas pelaporan perusahaannya ke lembaga hukum tersebut oleh Kuasa Koperasi Sengkemang Jaya, Kampung Sengkemang, Kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak, yakni Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Perisai Riau, Sunardi.
Ia menceritakan, Meryani datang ke Kejati Riau bersama dua orang pada Senin (25/4) lalu pada pukul 14.30 WIB. "Mereka terlihat turun dari Gedung Kantor Kejati Riau, setelah salah satunya mengembalikan gantungan nama ke Pelayanan Terpadu Satu pintu. ketiganya tampak terburu-buru meninggalkan kantor Kejati,” kata Sunardi ketika dihubungi dari Siak, Rabu.
Pada perkara ini, Sunardi melaporkan PT DSI, mantan Bupati Siak, dan mantan Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Siak ke Kejati Riau atas Penerbitan Izin Lokasi (Ilok) perusahaan perkebunan sawit. Itu berupa keputusan Bupati Siak Nomor : 248/HK/KPTS/2006 tanggal 6 Desember 2006 untuk PT DSI.
Dalam laporan tersebut, Sunardi mengaku menemukan kejanggalan-kejanggalan terkait terbitnya Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 17/Kpts-II/1998 tanggal 6 Januari 1998 tentang pelepasan kawasan hutan seluas 13.532 Ha. Lahan itu terletak di Kelompok Hutan Sungai Mempura, Sungai Polong Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau. Saat iini masuk di Wilayah Kecamatan Mempura dan Kecamatan Dayun Kabupaten Siak Provinsi Riau atas nama PT DSI.
Setelah dikeluarkannya Surat Keputusan (SK) oleh Menteri Kehutanan Nomor 17/Kpts-II/1998 tanggal 6 Januari 1998 tentang pelepasan kawasan hutan seluas 13.532 Ha tersebut, pihak PT DSI tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai pada ketentuan yang tercantum dalam isi surat keputusan tersebut.
Akibatnya, Badan Planologi Kehutanan dan perkebunan memberikan Surat Teguran dan Peringatan I dan II, namun PT DSI tidak merespon dan tidak melaksanakan sesuai dalam isi surat peringatan. SK Menteri Kehutanan tersebut juga tidak lagi sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Siak Tahun 2002-2011 yang telah disahkan.
“Pada pokoknya dalam kesimpulan, kami telah memberikan bukti-bukti yang otentik perihal masalah temuan kami dan hal ini tentu sangat kami harapkan pihak pejabat yang menangani perkara yang kami laporkan ini benar-benar memproses atas temuan yang kami laporkan,” ujarnya.
Disebutkan Sunardi, dalam surat pengaduan yang ia layangkan ke Kejati Riau itu sudah sangat jelas memuat adanya indikasi korupsi sampai terbitnya SK tersebut.
Sunardi menjelaskan, setelah ditetapkan RTRW Kabupaten Siak Tahun 2002-2011, selanjutnya di tahun 2003 PT DSI mengajukan permohonan Rekomendasi Izin Lokasi. Itu ditujukan kepada Bupati Siak yang pada waktu itu dijabat oleh AAS dan yang menjadi Direktur PT DSI adalah Budi Gunawan.
Permohonan tersebut ditolak secara tegas oleh Bupati Siak. Pasalnya lokasi yang dimohonkan tidak lagi sesuai dengan Perda Siak Nomor 1 tahun 2002 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Siak, serta telah dijelaskan bahwa Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 17/Kpts-II/1998 tanggal 6 Januari 1998 telah Habis masa berlakunya. Ditambah lagi adanya Surat Keputusan Menteri Penggerak Dana, BKPMD Pusat Nomor 284/I/PMDN/1995 tanggal 29 Mei 1995, yang menerangkan bahwa persetujuan itu telah batal dengan sendirinya karena telah habis masa berlakunya.
Pada 6 Desember 2006 Bupati Siak AAS menerbitkan izin lokasi tersebut yakni Hal itu Keputusan Bupati Siak Nomor 284/HK/KPTS/2006 tanggal 6 Desember 2006 untuk tanah seluas 8000 Hektare. Anehnya, Direktur PT DSI tiba-tiba beralih atas nama Suratno Konadi, padahal waktu itu menjabat komisaris sedangkan direkturnya waktu itu atas nama lain.
“Keanehan lain sehubungan terbitnya Izin Lokasi tahun 2006 atas nama PT DSI ternyata pemohonan izin tersebut ditandatangani oleh Suratno Konadi. Dengan cara menyamar sebagai direktur padahal diketahui kemudian yang bersangkutan adalah sebagai komisaris pada PT DSI,” ungkap Sunardi.
Menurut dia, karena proses yang aneh itu, izin lokasi tersebut cacat hukum karena permohonan dan pemberian izin ditandatangani dan diberikan kepada subjek yang salah. “Diketahui kemudian, ternyata Suratno Konadi adalah anak kandung dari Meryani yang disebut -sebut sebagai pemilik PT DSI yang sebenarnya,” sambung Sunardi lagi.
Atas rangkaian proses itu, kata Sunardi, telah memenuhi penyalahgunaan wewenang (abuse of power) untuk melakukan tindakan-tindakan yang bertentangan dengan kepentingan umum atau untuk menguntungkan kepentingan pribadi, kelompok atau golongan.
Sementara itu, Asisten Intelijen Kejati Riau, Rahardjo Budi Kisnanto akan mengonfirmasi terlebih dahulu ke internalnya maksud kedatangan Mery tersebut. Ia belum menjelaskan apakah diperiksa terkait laporan LSM Perisai atau tidak.
Berita Lainnya
Aset tersangka korupsi tol Padang-Pekanbaru disita jaksa
15 December 2024 17:44 WIB
Kejati Riau selamatkan Rp12,6 miliar sepanjang 2024
09 December 2024 16:18 WIB
Kejati terima laporan kerugian korupsi pembangunan studio TVRI Kepri
25 November 2024 18:46 WIB
Berikut tujuh tersangka baru korupsi Bank BUMN di Bengkalis, salahsatunya mantan Kades
16 October 2024 14:27 WIB
PT BSP tandatangani MoU bersama Kejati Riau
24 September 2024 10:21 WIB
Tak ditemukan perbuatan melawan hukum, Kejati Riau hentikan pengusutan dugaan korupsi di PHR
13 September 2024 21:24 WIB
Tokoh Pemuda Dumai pertanyakan demo bansos di Kejati Riau
07 September 2024 16:12 WIB
9 tahun buron kasus karhutla, mantan Kepala Proyek PT MAL dijebloskan ke Lapas Pekanbaru
31 July 2024 18:16 WIB