Dumai, 4/4 (ANTARA) - Terdakwa kasus tindak pidana korupsi pengadaan proyek air bersih masyarakat Kota Dumai, Riau, Fahrizal, pada sidang di Pengadilan Negeri setempat, meminta agar Jaksa Penuntut Umum memohon maaf kepadanya.
"Permintaan maaf JPU dilakukan di sejumlah media massa hingga lima kali terbit secara berturut-turut. Hal ini saya minta karena saya tidak pernah melakukan tindakan melanggar hukum seperti yang dituduhkan oleh JPU," kata terdakwa mantan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Siak, Fahrizal, dalam sidang pembelaan atas dirinya, Senin sore.
Fahrizal pada sidang sebelumnya, dituntut oleh JPU Kejaksaan Negeri Dumai dengan kurungan penjara selama tujuh tahun enam bulan dan denda Rp350 juta subsidaer enam bulan kurungan penjara serta menganti uang kerugian sebesar Rp1 miliar tanggung renteng setelah dinyatakan bersalah karena melakukan tindak pidana korupsi dengan kerugian negara sebesar Rp1 miliar.
Namun pada bacaan pembelaannya, terdakwa Fahrizal menolak tuduhan tersebut karena dirinya hanya sebatas rekanan atas proyek yang dianggarkan pada tahun 2003 itu.
"Kasus yang saya hadapi bukan seharusnya ditujukan kepada saya, namun para pejabat Pemerintahan Kota Dumai. Hal ini karena dalam perkara ini saya hanya sebatas rekanan," ungkapnya usai sidang.
Fahrizal menerangkan, sejauh ini dirinya meragukan keputusan yang buat oleh JPU, dimana pada perkara yang jelas dilakukan secara berjamaah ini, JPU hanya mampu menetapkan dua terdakwa.
Seorang terdakwa lainnya yakni mantan Sekretaris Daerah Kota Dumai, H Mustar Effendi, yang juga menggelar sidang pembelaan di hari yang sama, namun pada kesempatan terpisah.
Terdakwa Mustar Effendi pada sidang sebelumnya juga dinyatakan bersalah oleh JPU dan dituntut hukuman 78 bulan penjara serta denda sebesar Rp250 juta subsidaer enam bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp1 miliar tanggung renteng.
"Yang jelas saya meminta agar JPU mencabut tuntutannya dan meminta maaf," jelas Fahrizal.
Ketua JPU kasus tindak pidana korupsi (tipikor) pengadaan proyek air bersih, Agita Tri M, saat dikonformasi pada kesempatan terpisah enggan berkomentar.
Agitha Tri M, dalam sidang kepada Majelis Hakim yang dipimpin oleh Barita Saragih, sebelumnya memohon agar bacaan atas tanggapan JPU tentang pembelaan terdakwa Fahrizal, ditunda hingga Senin (11/4) mendatang.
Hal demikian diminta Agita karena menurut dia, butuh keseriusan dalama menanggapi pembelaan terdakwa. "Butuh keseriusan untuk menanggapi pembelaan terdakwa, jadi kita mohon kepada majelis hakim untuk memberikan kami waktu," katanya. ***3***