Terdakwa korupsi Dispora Riau dituntut 7,5 tahun penjara

id Korupsi, Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Hakim, Jaksa

Terdakwa korupsi Dispora Riau dituntut 7,5 tahun penjara

Ilustrasi kasus korupsi (Ist)

Pekanbaru (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Riau menuntut terdakwa dugaan tindak pidana korupsi Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Riau, Mislan dengan hukuman tujuh tahun enam bulan penjara.

Selain Mislan, JPU Novrizal dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru, Senin turut menuntut Abdul Haris, terdakwa lainnya dengan hukuman pidana lima tahun enam bulan penjara.

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

"Menuntut terdakwa Mislan dengan pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan dan terdakwa Abdul Haris dengan pidana 5 tahun 6 bulan penjara, dipotong masa tahanan sementara yang sudah dijalani," kata JPUdi hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru yang diketuai Saut Maruli Tua Pasaribu.

Selain penjara, Mislan yang menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) proyek pengadaan sarana prasarana dan Abdul Haris selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan tahun 2016 dituntut membayar denda masing-masing Rp200 juta subsider enam bulan kurungan.

Mislan juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara Rp1.675,970.952,52. "Satu bulan setelah putusan inkrah, harta benda terdakwa disita dan dilelang untuk mengganti kerugian negara, jika tidak dapat diganti hukuman kurungan selama 4 tahun," kata JPU.

Sementara Abdul Haris tidak dibebankan lagi membayar uang pengganti kerugian negara. "Uang Rp13 juta yang dikembalikan terdakwa dihitung sebagai pengganti kerugian negara," tutur JPU.

Atas tuntutan itu, Mislan dan Abdul Haris menyatakan mengajukan pembelaan atau pledoi. Majelis hakim mengagendakan pembacaan pledoi pada persidangan selanjutnya.

JPU dalam dakwaannya mengatakan, perbuatan Mislan dan Abdul Haris terjadi pada 2016 silam. Ketika itu Dispora mendapat anggaran untuk pengadaan sarana dan prasarana olahraga.

Kedua terdakwa memecah-mecah paket pekerjaan pengelolaan jadi 21 paket dan pemeliharaan menjadi 147 dengan nilai masing-masing Rp200.000.000. Pemecahan paket itu tanpa mengacu pada rencana kebutuhan dan tanpa pengkajian ulang paket pekerjaan.

Selain itu, terdakwa menetapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) pada beberapa kegiatan tanpa keahlian tapi hanya berdasarkan data dari pelaksana kegiatan.

Penetapan HPS juga dilakukan setelah pekerjaan dilaksanakan dan penyusunannya dibuat oleh staf honorer di Dispora.

Penunjukan pelaksana pekerjaan kegiatan dilakukan oleh terdakwa Mislan dengan cara memberikan secarik kertas/ memo kepada para penyedia yang ditunjuk. Kemudian memo tersebut diserahkan kepada rekanan atau penyedia kepada PPTK masing-masing.

Beberapa kegiatan tidak dilaksanakan oleh perusahaan penyedia yang ditetapkan dalam Surat Perintah Kerja (SPK) tapi oleh perorangan yang tidak memiliki persyaratan kualifikasi. Mereka meminjam perusahaan lain untuk memenuhi persyaratan dalam proses pengadaan langsung.

Dari setiap kegiatan itu memperkaya diri kedua terdakwa dan beberapa orang lainnya di Dispora Riau. Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) ditemukan kerugian sebesar Rp2.247.880.014,23.