Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara General Manager PT Adimulia Agrolestari Sudarsoke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, Riau.
Sudarso merupakan terdakwa penyuap Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif Andi Putra (AP) dalam kasus dugaan suap terkait dengan perpanjangan izin hak guna usaha (HGU) sawit di Kabupaten Kuansing, Riau.
"Hari ini, jaksa KPK Rio Frandy telah melimpahkan berkas perkara terdakwa Sudarso ke Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru," ujar Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya diterima di Jakarta, Rabu.
Ia mengatakan bahwapenanahan terdakwa sudah menjadi kewenangan pengadilan tipikor dan saat ini masih tetap dilakukan penahanan di Rumah Tahanan KPK di Pomdam Jaya Guntur, Jakarta.
Selanjutnya, kata Ali, tim jaksa akan menunggu penetapan penunjukan majelis hakim yang akan memimpin persidangan dari ketua pengadilan sekaligus penetapan hari sidang pertama dengan agenda pembacaan surat dakwaan.
Sudarso didakwa dengan dakwaan pertama Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP atau kedua Pasal 13 UU Tipikor jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sebelumnya, pada hari Jumat (17/12/2021), KPK telah menyerahkan barang bukti dan tersangka Sudarso ke penuntutan untuk segera disidangkan.
Dalam konstruksi perkara, untuk keberlangsungan kegiatan usaha PT Adimulia Agrolestari yang sedang mengajukan perpanjangan HGU mulai 2019 hingga 2024, salah satu persyaratan kembali memperpanjang HGU adalah membangun kebun kemitraan minimal 20 persen dari HGU yang diajukan.
Baca juga: Kejari Kuansing segera panggil mantan anggota DPRD
Lokasi kebun kemitraan 20 persen milik PT Adimulia Agrolestari yang dipersyaratkan tersebut terletak di Kabupaten Kampar, Riau, padahal seharusnya di Kabupaten Kuansing.
Untuk memenuhi persyaratan itu, Sudarso kemudian mengajukan surat permohonan kepada Andi Putra dan meminta kebun kemitraan PT Adimulia Agrolestari di Kampar disetujui menjadi kebun kemitraan.
Selanjutnya, Sudarso dan Andi Putra bertemu. Pada saat itu, Andi Putra menyampaikan dibutuhkan minimal Rp2 miliar sebagai kebiasaan dalam mengurus surat persetujuan dan pernyataan tidak keberatan atas 20 persen Kredit Koperasi Prima Anggota (KKPA) untuk perpanjangan HGU yang seharusnya dibangun di Kabupaten Kuansing.
Pada bulan September 2021, sebagai tanda kesepakatan, diduga telah dilakukan pemberian uang pertama oleh Sudarso kepada Andi Putra sebesar Rp500 juta. Pada bulan Oktober 2021, Sudarso diduga kembali menyerahkan uang sekitar Rp200 juta kepada Andi Putra.
Baca juga: Hakim tolak praperadilan Bupati Kuansing, ini sikap KPK
Berita Lainnya
Hadiri rapat paripurna, Pjs Bupati Kuansing minta dukungan bangun daerah
20 November 2024 17:13 WIB
Malam puncak HKN, Pjs Bupati minta nakes tingkatkan pengetahuan
18 November 2024 14:43 WIB
Pjs Bupati Kuansing ajak sukseskan pilkada
17 November 2024 12:53 WIB
Pjs Bupati Kuansing lepas peserta family run 2024
16 November 2024 16:38 WIB
Pjs Bupati Kuansing apresiasi debat pilkada berjalan lancar
16 November 2024 11:10 WIB
Pjs Bupati motivasi siswa SMAN 1 Sentajo Raya semangat berprestasi
15 November 2024 10:37 WIB
Raih penghargaan PPID Utama se-Riau, Pjs Bupati Kuansing pesan pertahankan prestasi
14 November 2024 13:43 WIB
Pjs Bupati Kuansing buka pelaksanaan eazy passport
13 November 2024 12:35 WIB