Hakim vonis bersalah terdakwa korupsi cetak sawah Pelalawan

id Vonis, korupsi, Pengadilan Tipikor, Pekanbaru,korupsi pekanbaru, tersangka korupsi pekanbaru,berita kriminal pekanbaru

Hakim vonis bersalah terdakwa korupsi cetak sawah Pelalawan

Arsip foto. (ANTARA)

Pekanbaru (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru, Selasa, menjatuhkan vonis bersalah kepada M Yunusdan Sutrisno, dua terdakwa korupsi cetak sawah Dinas Pertanian Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.

Meski dinyatakan bersalah, vonis yang dijatuhkan majelis yang dipimpin Hakim Dahlia Pandjaitan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru, jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa.

Dalam tuntutannya, JPU sebelumnya menuntut M Yunus selaku Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) pada kegiatan cetak sawah 3 tahun penjara, denda Rp50 juta atau subsider 3 bulan kurungan. Dia juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara Rp185 juta atau subsider 1 tahun 6 bulan kurungan.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada M Yunus dengan pidana dua tahun, dan Sutrisno dengan penjara 1 tahun 4 bulan," kata Dahlia yang dilanjutkan dengan mengetuk palu hakim tiga kali.

Hakim menyatakan keduanya terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain penjara, majelis hakim juga menghukum M Yunus membayar denda Rp50 juta subsider 2 bulan penjara. Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara Rp130 juta.

"Satu bulan setelah putusan inkrah, harta benda terdakwa M Yunus disita dan dilelang untuk mengganti kerugian negara. Jika tidak dapat diganti hukuman 6 bulan kurungan badan," ujarnya.

Sementara Sutrisno didenda Rp50 juta atau subsider 2 bulan. Dia diwajibkan mengembalikan kerugian negara Rp20 juta atau subsider 2 bulan kurungan badan.

Atas putusan itu, M Yunus dan Sutrisno menyatakan menerima sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andre menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan upaya hukum selanjutnya.

Sutrisno, selaku Kepala UPTD Kecamatan Teluk Meranti dan koordinator lapangan dituntut 1 tahun 10 bulan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan. Dia diwajibkan mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 20 juta subsider selama 1 tahun.

Kedua terdakwa berada dalam berkas terpisah dengan Jumaling dan Kaharudin. Dua nama terakhir sudah dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Bantuan cetak sawah di Desa Gambut Mutiara Kecamatan Teluk Meranti berawal tahun 2012 ketika Kelompok Tani (Poktan) Bina Permai Desa Gambut Mutiara yang dipimpin Jumaling mendapat bantuan dana hibah cetak sawah dari APBN melalui DIPA Ditjen Prasarana dan Prasarana Pertanian pada Dinas Pertanian Tanaman Pangan Kabupaten Pelalawan sebesar Rp1 miliar.

Dalam pelaksanaannya, pengerjaan proyek yang dilakukan tak berjalan sebagaimana mestinya. Dari anggaran Rp 1 miliar, terdakwa tidak bisa mempertanggungjawabkan dana bantuan pemerintah sehingga negara dirugikan sebesar Rp750 juta.