Terdakwa Perkara Kebakaran Hutan Minta Izin Berobat

id terdakwa perkara, kebakaran hutan, minta izin berobat

Rengat, (Antarariau.com) - Seorang terdakwa perkara kebakaran lahan dan hutan di Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau, berinisial EJP dengan surat keterangan sakit dari dokter meminta majelis hakim mengizinkan berobat ke Pekanbaru.

"Kami akan pertimbangkan sebagai bentuk kemanusiaan," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Indragiri Hulu Moch Sutarwadi di Rengat, Kamis.

Ia mengatakan, terdakwa EJP melalui penasioat hukumnya mengajukan permohonan dengan dilengkapi surat keterangan dari dokter untuk bisa mendapatkan pelayanan kesehatan di Pekanbaru.

Sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Rengat dengan terdakwa EJP, berkewarganegaraan Malaysia, NMC (India) dan IJP (Indonesia), petinggi PT Palm Lestari Makmur (PLM) pada Rabu (13/4) batal digelar sehingga ditunda hingga 20 April.

Seyogyanya, sidang dibuka oleh Ketua Majelis Hakim Moch Sutarwadi yang juga Ketua PN Rengat sekitar pukul 11.00 WIB dan didampingi oleh Hakim Anggota Wiwin Sulistya dan David Darmawan dengan agenda menghadirkan saksi ahli.