Rengat, (Antarariau.com) - Seorang terdakwa perkara kebakaran lahan dan hutan di Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau, berinisial EJP dengan surat keterangan sakit dari dokter meminta majelis hakim mengizinkan berobat ke Pekanbaru.
"Kami akan pertimbangkan sebagai bentuk kemanusiaan," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Indragiri Hulu Moch Sutarwadi di Rengat, Kamis.
Ia mengatakan, terdakwa EJP melalui penasioat hukumnya mengajukan permohonan dengan dilengkapi surat keterangan dari dokter untuk bisa mendapatkan pelayanan kesehatan di Pekanbaru.
Sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Rengat dengan terdakwa EJP, berkewarganegaraan Malaysia, NMC (India) dan IJP (Indonesia), petinggi PT Palm Lestari Makmur (PLM) pada Rabu (13/4) batal digelar sehingga ditunda hingga 20 April.
Seyogyanya, sidang dibuka oleh Ketua Majelis Hakim Moch Sutarwadi yang juga Ketua PN Rengat sekitar pukul 11.00 WIB dan didampingi oleh Hakim Anggota Wiwin Sulistya dan David Darmawan dengan agenda menghadirkan saksi ahli.
Berita Lainnya
45 terdakwa perkara narkotika di Riau dituntut hukuman mati
22 July 2024 16:23 WIB
KPK limpahkan berkas perkara dua terdakwa terkait suap pajak ke pengadilan
19 January 2022 12:02 WIB
Enam terdakwa perkara korupsi dana Asabri akan jalani sidang vonis
04 January 2022 13:41 WIB
Kebakaran hutan hebat di California paksa 14.000 warga untuk mengungsi
08 November 2024 16:16 WIB
Pemerintah pastikan pengendalian kebakaran hutan dan lahan terutama wilayah prioritas
24 October 2024 17:01 WIB
Pemkab Siak gelar apel kesiapsiagaan antisipasi bencana alam banjir dan karhutla
17 October 2024 17:24 WIB
Presiden Peru nyatakan status darurat akibat kebakaran hutan yang mematikan
19 September 2024 14:56 WIB
BPBD Riau luncurkan desa tangguh bencana atasi karhutla
12 September 2024 4:46 WIB