Pekanbaru, (Antarariau.com) - Kuasa Hukum Penggugat dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyatakan empat saksi telah menguatkan gugatan kerugian ekologis senilai Rp16 triliun terhadap PT Merbau Pelalawan Lestari (MPL).
"Kami juga telah menyerahkan bukti-bukti yang juga menguatkan," kata Berto Herora Harahap selaku Kuasa Hukum KLH dalam perkara perdata untuk PT MPL kepada Antara di Pekanbaru, Senin.
Ia mengatakan, sebelumnya telah menghadirkan empat orang saksi, satu diantaranya saksi fakta atas nama Daru Adianto dari Tim Verifikasi KLH.
Sementara itu, kata dia, tiga lainnya adalah saksi ahli dari Institut Pertanian Bogor (IPB) masing-masing, Profesor Bambang Heru Saharjo, Dr Basuki Wasis, dan Dr Aca Sonjaya.
"Sejumlah saksi ini menguatkan gugatan KLH dan sampai sekarang kami masih optimis," katanya.
Ia mengatakan, dalam gugatan kerugian ekologis mencapai Rp16 trilun, pihaknya melakukan penghitungan yang pasti.
"Maka saksi-saksi ahli tersebut juga diminta untuk memperkuat gugatan ini," katanya.
Sidang putusan gugatan KLH untuk PT MPL di Pengadilan Negeri Pekanbaru molor.
Seharusnya, menurut jadwal sidang digelar pukul 11.00 WIB, kemudian diundur hingga pukul 14.00 WIB dan diundur lagi sampai pukul 17.00 WIB.
Berita Lainnya
Indonesia dan AS akan bertukar informasi untuk dukung FoLU Net Sink 2030
20 May 2022 15:59 WIB
Petani nenas asal Sungai Pakning terima Kalpataru dari KLH
22 December 2020 17:20 WIB
Cegah Karhutla, KLHK-BPPT akan merekayasa hujan buatan khususnya di Sumsel, Riau, dan Jambi
13 May 2020 12:49 WIB
Apindo Riau Nilai Regulasi KLH Berdampak Negatif Pada Ekonomi Setempat
17 April 2017 15:20 WIB
Penaikan Status KLH Dumai Sedang Dalam Pembahasan
25 August 2016 13:31 WIB
Terkait Pembatalan Kerja Sama Dengan KLH, Ini Jawaban Dari Pihak APRIL
25 July 2016 23:54 WIB
Menteri KLH Apresiasi Kinerja Tim Karlahut Riau
15 July 2016 17:29 WIB
KLH Dumai: Tumpahan Minyak Sawit PT KJA Tidak Cemari Perairan
20 June 2016 19:11 WIB