Pekanbaru, (Antarariau.com) - Kuasa Hukum Penggugat dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyatakan empat saksi telah menguatkan gugatan kerugian ekologis senilai Rp16 triliun terhadap PT Merbau Pelalawan Lestari (MPL).
"Kami juga telah menyerahkan bukti-bukti yang juga menguatkan," kata Berto Herora Harahap selaku Kuasa Hukum KLH dalam perkara perdata untuk PT MPL kepada Antara di Pekanbaru, Senin.
Ia mengatakan, sebelumnya telah menghadirkan empat orang saksi, satu diantaranya saksi fakta atas nama Daru Adianto dari Tim Verifikasi KLH.
Sementara itu, kata dia, tiga lainnya adalah saksi ahli dari Institut Pertanian Bogor (IPB) masing-masing, Profesor Bambang Heru Saharjo, Dr Basuki Wasis, dan Dr Aca Sonjaya.
"Sejumlah saksi ini menguatkan gugatan KLH dan sampai sekarang kami masih optimis," katanya.
Ia mengatakan, dalam gugatan kerugian ekologis mencapai Rp16 trilun, pihaknya melakukan penghitungan yang pasti.
"Maka saksi-saksi ahli tersebut juga diminta untuk memperkuat gugatan ini," katanya.
Sidang putusan gugatan KLH untuk PT MPL di Pengadilan Negeri Pekanbaru molor.
Seharusnya, menurut jadwal sidang digelar pukul 11.00 WIB, kemudian diundur hingga pukul 14.00 WIB dan diundur lagi sampai pukul 17.00 WIB.