KLH akan wajibkan produsen untuk bertanggung jawab atas sampah produknya

id Berita hari ini, berita riau terbaru,berta riau antara

KLH akan wajibkan produsen untuk bertanggung jawab atas sampah produknya

Direktur Pengelolaan Sampah KLHK Novrizal Tahar dalam konferensi pers Nestle di Jakarta Selatan, Jumat (27/9/2019). (ANTARA/Prisca Triferna)

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) berencana mewajibkan produsen untuk bertanggung jawab terhadap sampah plastik produknya sebagai bagian dari skema Extended Producer Responsibility (EPR).

Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq dalam konferensi pers usai peringatan Hari Keanekaragaman Hayati Sedunia di Jakarta, Kamis, mengatakan bahwa Indonesia sudah memiliki aturan terkait EPR dimana produsen bertanggung jawab atas limbah produknya dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.75 Tahun 2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah Oleh Produsen.

"Ini masih bersifat voluntary, artinya. bahwa produk yang dikeluarkan oleh perusahaan A itu hanya bersifat voluntary untuk kemudian di-take back, diambil kembali. Tapi di undang-undang kita sifatnya adalah perintah mandatory," jelas Hanif.

"Sehingga kita akan mengubah Extended Producer Responsibility ini menjadi mandatory," tambahnya.

Dengan kewajiban pertanggungjawaban atas sampah produknya tersebut, maka diharapkan dapat mencapai kondisi seperti di sejumlah negara yang memastikan produsen memiliki beban tanggung jawab untuk menyelesaikan sampah produk atau terkonversi menjadi biaya penanganannya.

Langkah itu diperlukan mengingat sampah plastik berkontribusi 19,71 persen dari total timbulan sampah nasional 33,98 juta ton yang dilaporkan 315 kabupaten/kota pada 2024. Sampah plastik berada di posisi kedua setelah sampah sisa makanan yang memenuhi komposisi timbulan sampah di Indonesia.

Semangat menghentikan timbulan sampah plastik sendiri menjadi tema yang dipilih dalam peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2025, diperingati setiap 5 Juni, yang mengambil tema "Hentikan Polusi Plastik."

Hanif menyebut bahwa dengan semangat untuk menekan polusi plastik untuk Hari Lingkungan Hidup Sedunia pihaknya juga tengah melakukan pendalaman kebijakan global yang akan dibahas dalam The Intergovernmental Negotiating Committee (INC) to Develop an International Legally Binding Instrument on Plastic Pollution, including in the Marine Environment ke-5.2 di Jenewa, Swiss pada Agustus ini.

Baca juga: KLH identifikasi sejumlah isu lingkungan di perkotaan soal sampah hingga polusi

Baca juga: Petani nenas asal Sungai Pakning terima Kalpataru dari KLH