Polisi sita berkas hingga laptop berkaitan dugaan SPPD fiktif di Setwan Riau

id SPPD fiktif di Setwan Riau,Muflihun,Setwan riau

Polisi sita berkas hingga laptop berkaitan dugaan SPPD fiktif di Setwan Riau

Aparat Ditreskrimsus Polda Riau saat melakukan penggeledahan dan penyitaan di Sekretariat Dewan Riau. (ANTARA/Annisa Firdausi)

Pekanbaru (ANTARA) - Penggeledahan di Kantor Sekretariat DPRD (Setwan) Provinsi Riau masih berlanjut dan penyidik Ditreskrimsus Polda Riau masih menyita sejumlah barang, Rabu.

Penggeledahan ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif yang menyeret nama Muflihun yang merupakan Sekwan Riau.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Anom Karbianto saat dikonfirmasi menyebutkan ada beberapa ruangan yang digeledah yaitu ruang Sekwan dan staf, staf keuangan serta beberapa gudang aset.

"Penggeledahan belum selesai dan dilanjutkan hari ini," sebutnya kepada awak media.

Dikatakan Kombes Anom, pihaknya telah mendapatkan izin dari Pengadilan Negeri Pekanbaru untuk melakukan penggeledahan dan penyitaan.

Adapun yang disita oleh penyidik ialah barang-barang yang berhubungan dengan tindak pidana yang terjadi, baik berupa dokumen, komputer, laptop yang kemungkinan digunakan sebagai sarana untuk dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan.

"Ada beberapa ruangan yang digeledah, dimana barang bukti itu mungkin berada di ruang tersebut," ungkapnya.

Pada penggeledahan hari pertama, lanjut Anom, penyidik menyita barang bukti sekitar 20 kontainer.

"Barang bukti tersebut akan diperiksa lebih lanjut di Laboratorium Forensik Polda Riau untuk dicek keabsahan dan keotentikannya," pungkas Kombes Anom.