Saksi: Pelapor Kasus Isteri Bupati Temperamental

id saksi pelapor, kasus isteri, bupati temperamental

Saksi: Pelapor Kasus Isteri Bupati Temperamental

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Zainur, seorang saksi sekaligus adik ipar dari Nurhasmi (36), pelapor sekaligus korban dugaan kasus penganiayaan oleh Eva Yuliana, isteri Bupati Kampar, Jefry Noer menyatakan dia (Nurhasmi) memiliki sikap pemarah berlebihan atau tempramental.

"Nurhasmi juga merupakan orang yang mampu, memilki kebun kelapa sawit puluhan hektare dengan penghasilan besar," kata Zainur kepada pers di Pekanbaru, Minggu siang.

Sebelumnya, tim pengacara Nurhasmi untuk mendapatkan simpati dari masyarakat menyatakan pelapor merupakan kalangan petani tidak mampu yang baru saja melahirkan dengan cara operasi.

Dalam laporannya, korban mengaku sempat diinjak di bagian perut sehingga melukai jahitan bekas operasinya tersebut.

Namun Zainur selaku adik ipar pelapor membantahnya, dan menyatakan Nurhasmi melahirkan secara operasi sejak tiga tahun lalu saat melahirkan anak keempatnya.

Nurhasmi dalam keterangan di kepolisian juga menyatakan dianiaya oleh Eva Yuliana hingga mengalami luka lebam, namun hasil visum justru menyatakan yang bersangkutan tidak memiliki luka untuk menguatkan dugaan kasus tersebut.

Eva Yuliana kepada pers lewat sambungan telepon mengatakan, tidak ada upaya penganiayaan atau pemukulan yang dilakukan dirinya terhadap pelapor.

Itu merupakan bantahan pernyataan Nurhasmi yang mengaku sempat mendapat pemukulan beberapa kali dari terlapor.

Kepala Bidang Humas Polda Riau Ajun Komisaris Besar Guntur Aryo Tejo sebelumnya menyatakan dalam kasus itu ditemukan sejumlah kejanggalan.

Salah satunya menurut dia, korban sebenarnya sudah diperbolehkan pulang oleh pihak rumah sakit namun menolak dengan alasan yang tidak jelas.

"Hasil visum juga menyatakan tidak ada bekas-bekas penganiayaan seperti yang dilaporkan itu," katanya.

AKBP Guntur mengatakan, sejauh ini pihak penyidik di Mapolres Kampar telah memeriksa belasan saksi untuk mengungkap perkara itu.

Tim kuasa hukum menyatakan penolakan keluar dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Arifin Achmad Pekanbaru itu adalah untuk keamanan Nurhasmi dan sambil menuggu proses hukum di Mapolda Riau.

Tim kuasa hukum Nurhasmi juga menolak adanya upaya perundingan damai antara pelapor dan terlapor tanpa melalui koridor yang disepakati antara tim pengacara dengan korban.

"Setiap apapun yang berkaitan dengan perkara ini, korban tidak boleh menerimanya langsung. Harus melalui tim pengacara dan ini sudah menjadi kesepakatan yang disetujui dan ditandatangani oleh klien kami," kata Joni S Tanjung, salah satu pengacara pelapor.