Jakarta (AntaraRiau.com) - Isteri-isteri dari terdakwa kasus dugaan korupsi proyek bioremediasi mendatangi Komisi Yudisial Jakarta Pusat untuk mengadukan berbagai kejanggalan terkait keputusan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Selatan yang memutuskan suami-suami mereka bersalah.
Pantauan Antara, Selasa dua perempuan yang merupakan isteri terdakwa Herland dan Ricksy mendatangi gedung KY dengan didampingi oleh sejumlah wanita-wanita lainnya, berprofesi sebagai pengamat hukum, aktivis perjuangan perempuan dan ahli bioremediasi.
"Dua perempuan ini, Sumiyati isteri dari Herland dan satu lagi Ratna isteri dari Ricksy," kata Jeanny Simanjuntak humas PT Chevron Pasific Indonesia (CPI) yang turut mendampingi perempuan-perempuan itu.
Selain mengadukan adanya dugaan kriminalisasi, perempuan-perempuan ini juga melaporkan hasil temuan mereka terkait indikasi kecurangan yang dilakukan oleh majelis hakim.
Mereka juga menyerahkan seperangkat alat bukti berupa dokumen dan rekaman persidangan atas dua terdakwa Herland dan Ricksy yang diterima langsung oleh Ketua KY Herman Suparman.
Sebelumnya, Herland dan Ricksy selaku pihak rekanan pengerja proyek pengolahan limbah minyak dengan menerapkan sistem bioremediasi telah dijatuhi vonis bersalah oleh majelis hakim pada sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Selatan.
Keduanya diganjar dengan hukuman kurungan penjara masing-masing lima dan enam tahun penjara serta diwajibkan membayarkan kerugian negara hingga puluhan miliar rupiah.
Ketua KY, Herman Suparman berjanji akan mengusut indikasi kecurangan yang dilakukan oleh pihak majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Selatan atas para terdakwa kasus bioremediasi Chevron.
"Tentunya dengan terlebih dahulu mempelajari berkas-berkas dan hasil rekaman persidangan ini," katanya.
Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi proyek pemulihan lahan atau lingkungan tercemar dengan menggunakan mikroorganisme atau bakteria (bioremediasi) sebelumnya telah menetapkan sebanyak lima orang sebagai tersangka (terdakwa)
Berita Lainnya
![Terdakwa kasus korupsi Satpol PP di Makassar meninggal dunia](https://cdn.antaranews.com/cache/270x180/2022/12/18/IMG_20221218_170432.jpg)
Terdakwa kasus korupsi Satpol PP di Makassar meninggal dunia
18 December 2022 16:30 WIB
![Terdakwa kasus ASABRI meninggal dunia](https://cdn.antaranews.com/cache/270x180/2021/03/27/IMG-20210327-WA0019_2_1.jpg)
Terdakwa kasus ASABRI meninggal dunia
01 August 2021 10:31 WIB
![Pakar: Terdakwa kasus penebangan satu pohon tidak bisa dipidana](https://cdn.antaranews.com/cache/270x180/2020/11/04/erdianto.jpg)
Pakar: Terdakwa kasus penebangan satu pohon tidak bisa dipidana
04 November 2020 14:12 WIB
![Seorang terdakwa kasus narkoba kabur usai jalani sidang di Pengadilan](https://cdn.antaranews.com/cache/270x180/2020/01/22/sidang.jpg)
Seorang terdakwa kasus narkoba kabur usai jalani sidang di Pengadilan
22 January 2020 11:29 WIB
![Ina Yuniarti, terdakwa kasus viralkan video ancam akan penggal Jokowi divonis hari ini](https://cdn.antaranews.com/cache/270x180/2019/10/14/ina.jpg)
Ina Yuniarti, terdakwa kasus viralkan video ancam akan penggal Jokowi divonis hari ini
14 October 2019 13:23 WIB
![Terdakwa kasus pembunuhan kabur usai sidang di Pengadilan Pekanbaru](https://cdn.antaranews.com/cache/270x180/2019/08/18/PhotoGrid_1566085506945.jpg)
Terdakwa kasus pembunuhan kabur usai sidang di Pengadilan Pekanbaru
29 August 2019 19:34 WIB
![Dua terdakwa kasus sabu 107 kilogram di Bengkayang terancam hukuman mati](https://cdn.antaranews.com/cache/270x180/2019/06/25/sabu.jpeg)
Dua terdakwa kasus sabu 107 kilogram di Bengkayang terancam hukuman mati
25 June 2019 14:46 WIB
![Kasus 500 tiket fiktif Citilink di Pekanbaru, Jaksa hadirkan dua saksi di persidangan](https://cdn.antaranews.com/cache/270x180/2019/04/25/IMG_20190425_152621.jpg)
Kasus 500 tiket fiktif Citilink di Pekanbaru, Jaksa hadirkan dua saksi di persidangan
25 April 2019 15:49 WIB