Seorang terdakwa kasus narkoba kabur usai jalani sidang di Pengadilan

id Berita hari ini, berita riau terkini, berita riau antara, seorang terdakwa

Seorang terdakwa kasus narkoba kabur usai jalani sidang di Pengadilan

Suasana sidang di Pengadilan Negeri jambi. (ANTARA/Nanang Mairiaidi)

Jambi (ANTARA) - Tim intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi masih memburu seorang terdakwa kasus narkoba dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melarikan diri pada Senin (20/1) usai menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jambi.

Kasi Penkum Kejati JambiLexy Fatharani di Jambi, Rabu mengatakan pihaknya telah melakukan sejumlah upaya untuk menangani persoalan tersebut termasuk terus memburu terdakwa Rudi Arza Alis Datuk Bin Suharnak yang terjerat kasus narkotika yang kabur usai sidang.

Baca juga: Seluruh komisioner Bawaslu hadiri sidang etik Wahyu Setiawan

"Terdakwa kabur usai menjalani sidang kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari kasus narkoba yang melibatkan dirinya. Pascakaburnya terdakwa yang menjadi tahanan kejaksaan, Kejati Jambi menerjunkan tim intelijen untuk melakukan penangkapan terhadap terdakwa tersebut," katanya.

Menurut dia,Rudi Arzamerupakan tahanan titipan kejaksaan di Blok A I Narkoba Lapas Klas II A Jambi.

Kalapas Jambi Yusran menegaskan semua proses sudah sesuai dengan prosedur yang ada, di mana proses dan mekanisme pengeluaran tahanan untuk sidang sudah dilakukan sesuai dengan surat dan administrasi yang lengkap.

"Selama yang bersangkutan di luar lapas adalah menjadi tanggung jawab dan wewenang pihak yang mengawal untuk keperluan sidang tersebut," kata Yusran.

Tim intelijen Kejati Jambi sudah bergerak mencari keberadaan terdakwa, dan optimistis bisa menangkap kembali yang bersangkutan.

"Kami mengimbau terdakwa agar menyerahkan diri," katanya.

Baca juga: Sidang Kris Hatta masuki masa pembacaan tuntutan oleh jaksa

Baca juga: Nunung mengaku lebih sehat selama direhabilitasi


Pewarta : Nanang Mairiadi