Jakarta (ANTARA) - Ina Yuniarti, terdakwa kasus video viral berisi ujaran kebencian terhadap Presiden Jokowi hari ini akan divonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Rencana hari ini putusannya dibacakan," kata salah satu anggota Jaksa Penuntut Umum (JPU)Nopriyandi yang mengurus kasus Ina saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Senin.
Baca juga: Pengancam Presiden Jokowi di WhatsApp diciduk
Penasihat hukum Ina Yuniarti, Abdullah Al Katiri membenarkan sidang vonis digelar pukul 15.00 WIB.
"Iya betul," kata Al Katiri saat dihubungi.
Ina Yuniarti didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan UU ITE pasal 27 ayat (4) juncto pasal 45 ayat (4) UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan UU Nomor 11/2008.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Ina terancam hukuman kurungan selama tiga tahun enam bulan.
Perkara tersebut teregistrasi dengan nomor 777/Pid. Sus/2019/PN Jkt. Pst dan terdaftar sejak 24 Juli 2019.
Sebelumnya, Ina Yuniarti diketahui telah menyebarkan video yang berujung viral dengan konten seorang pria berinisial HS mengancam akan memenggal Presiden Joko Widodo.
Video tersebut direkam oleh Ina pada saat mengikuti demonstrasi 21-22 Mei di depan Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat.
Ina mengaku telah menyebarkan video tersebut melalui aplikasi pesan WhatsApp kepada teman-temannya.
Pewarta : Livia Kristianti
Berita Lainnya
Strategi Cinta Laura tingkatkan partisipasi warga dalam upaya konservasi air
27 April 2024 10:09 WIB
Menilik manfaat subsidi gas industri guna wujudkan Visi Indonesia Emas 2045
27 April 2024 10:03 WIB
China dan Bangladesh dikabarkan akan gelar pelatihan militer bersama
27 April 2024 9:56 WIB
Kemen ESDM sebut World Water Forum bisa buka jalan untuk dapatkan listrik murah
27 April 2024 9:46 WIB
Bank Tanah dan Polri resmi teken MoU sinergitas pelaksanaan tugas dan fungsi
27 April 2024 9:43 WIB
Mitsubishi Electric Indonesia lakukan inovasi dan solusi untuk lingkungan hijau
26 April 2024 17:02 WIB
Relawan: Partai Keadilan Sejahtera akan ikuti jejak PKB dan NasDem masuk koalisi
26 April 2024 16:29 WIB
Kemenhub tetapkan 17 bandara internasional di Indonesia untuk perkuat bisnis penerbangan
26 April 2024 16:10 WIB