Dua terdakwa kasus sabu 107 kilogram di Bengkayang terancam hukuman mati

id Berita hari ini, berita riau terkini, berita riau antara,Dua terdakwa kasus sabu 107 kilogram

Dua terdakwa kasus sabu 107 kilogram di Bengkayang terancam hukuman mati

Dua terdakwa kasus sabu 107 kilogram dan ekstasi sebanyak 114 ribu butir dalam tahanan (dedi)

Pontianak (ANTARA) - Dua terdakwa kasus sabu 197 kilogram dan ekstasi sebanyak 114 ribu butir, yakni Ignasius Petrus Loli alias Arnoldus Topan dan Hendri alias Muhamad Idiris dalam pembacaan dakwaan majelis hakim dalam sidang perdana di Pengadilan Bengkayang terancam hukuman mati.

"Dalam bacaan dakwaan dalam sidang perdana, kedua terdakwa dikenakan pasal 114 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 dengan ancaman hukuman mati," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ardhi Prasetyo saat dihubungi di Bengkayang, Selasa.

Baca juga: 16.000 pekerja di Batam terlibat penyalahgunaan narkoba

Ia menjelaskan bahwa kasus tersebut dikawal oleh Kejaksaan Tinggi Kalbar. Selanjutnya kata Ardhi pihaknya berkomitmen karena narkoba adalah kejahatan yang menjadi atensi nasional dan internasional.

"Dengan digelarnya sidang perdana harapan kami percayakan penanganan kasus ini kepada jaksa karena kami akan melakukan penanganan dengan baik dan sesuai dengan hukum yang berlaku, penegakan hukum seadil-adilnya," papar dia.

Sementara itu, Ketua Majelis Hakim dan yang juga Ketua PN Bengkayang, Brelly Yuniar Dien Wardie Haskori mengungkapkan sidang perdana terhadap terdakwa digelar tanpa didampingi oleh penasihat hukum. Oleh karena itu PN Bengkayang menunjuk penasihat hukum dengan penetapan perkara Nomor 90/Pid.Sus/PN.Bek dan perkara Nomor 91/Pid.Sus/PN.Bek.

"Sidang perdana kasus tersebut pada Senin, 24 Juni 2019. Penasihat hukum yang telah ditunjuk oleh pengadilan wajib mendampingi terdakwa hingga sampai selesai proses di pengadilan," kata dia.

Ia menjelaskan adapun penasihat hukum yang ditunjuk yakni Zakarias dan Onesiforus yang berkedudukan di Bengkayang dan ditetapkan di sidang pertama digelar di PN Bengkayang.

"Pada sidang pertama ini kuasa hukum terdakwa berhalangan hadir dikarenakan anggota keluarganya ada yang sakit dan tidak bisa dihadiri sidang pertama. Namun pada sidang berikutnya yang akan digelar pada Senin, 1 Juli 2019 akan hadir," papar dia.

Kedua terdakwa kasus kejahatan narkotika tersebut ditangkap oleh pihak BNN Provinsi Kalbar pada 18 Maret 2019 lalu di depan Indomaret Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Bengkayang. Saat penangkapan, digeledah dan didapatkan membawa narkotika jenis Ssbu seberat 107,7738 kilogram dan 114,699 ribu butir ekstasi.

Baca juga: Pemilik koper berisi narkoba terungkap, Polisi ringkus 5 pelaku di Bengkalis

Baca juga: Heboh, warga Bengkalis temukan sabu-sabu dan ekstasi dalam koper


Pewarta: Dedi