Jakarta (ANTARA) - Terpidana kasus pembunuhan berencana "kopi sianida" Jessica Kumala Wongso mengucapkan terima kasih setelah menyelesaikan administrasi terkait dengan kebebasan dirinya dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan II A Pondok Bambu, Jakarta.
"Terima kasih teman-teman wartawan atas dukungannya selama ini. Nanti kumpul lagi untuk bicara lebih lanjut," kata Jessica di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Jakarta Timur, Minggu.
Setelah itu, Jessica tak banyak berkomentar kepada awak media yang mengajukan beragam pertanyaan.Dia langsung masuk ke mobil sedan bersama dengan kuasa hukumnya, Otto Hasibuan.
Dikatakan Otto Hasibuanbahwa berkas-berkas terkait dengan pembebasan Jessica sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur dan Bapas Jakarta Timur yang menjadi persyaratan.
Walaupun sudah menghirup udara bebas, menurut dia,Jessica masih perlu mengikuti ketentuan yang diberikan oleh lapas. Pasalnya,Jessica saat ini berstatus bebas bersyarat.
"Hari ini puji Tuhan Jessica jadi orang yang bebas," kata Otto.
Jessica bebas dari Lapas Perempuan II A Pondok Bambu tepat pukul 09.36 WIB, kemudian dijemput oleh para kuasa hukumnya. Kasusnya pada tahun 2016 itu menyorot perhatian publik karena menyebabkan korban Wayan Mirna Salihin meninggal akibat kopi yang mengandung sianida.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI telah menyatakan bahwa terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, bebas bersyarat terhitung mulai Minggu, 18 Agustus 2024.
"Warga binaan atas nama Jessica Kumala Wongso mendapatkan PB (pembebasan bersyarat) berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI Nomor: PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024," ucap Kepala Kelompok Kerja Humas Ditjen PAS Deddy Eduar Eka Saputra melalui keterangan resmi diterima di Jakarta, Minggu.
Pemberian hak pembebasan bersyarat kepada Jessica sesuai dengan Peraturan Menkumham RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
Berita Lainnya
Lima Hal Yang Memberatkan Hukuman Jessica Kumala Wongso
06 October 2016 10:50 WIB
Kejagung siap hadapi upaya hukum balik Jessica Wongso
15 October 2023 1:57 WIB
Hakim Ma'arifat dipercaya jadi Ketua Peradi Bangkinang
11 March 2022 16:04 WIB
Pesan mendalam Otto Hasibuan kepada para advokat di Kampar
11 March 2022 15:33 WIB
Pers bukanlah pengadil kasus Jessica yang kembali viral
15 October 2023 2:00 WIB
Mantan Anggota JPU Kasus Kopi Sianida Jessica Jabat Kajari Kuansing
31 May 2018 12:55 WIB
Kasus Mirna Meninggal Minum Kopi Campur Sianida, Imigrasi Cekal Jessica
29 January 2016 20:49 WIB
Jessica Optimis Bebas Dari Tuntutan Hukum
27 October 2016 10:09 WIB