Pria Aceh ini sering lolos pengawasan saat jemput sabu di Bandara Pekanbaru

id Narkoba di Pekanbaru ,Kombes pol Manang Soebeti

Pria Aceh ini sering lolos pengawasan saat jemput sabu di Bandara Pekanbaru

Sabu yang dijemput dan diselundupkan MNA di Pekanbaru. (ANTARA/dok)

Pekanbaru (ANTARA) - Seorang pemuda asal Aceh berinisial MNA (19) ditangkap polisi setelah berkali-kali lolos membawa narkotika jenis sabu di Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II, Kota Pekanbaru, Minggu (4/8).

Dirnarkoba Polda Riau Kombes Pol Manang Soebeti di Pekanbaru, Rabu, menyebutkan MNA selama ini menjemput sabu di Pekanbaru, kemudian dibawa ke daerah tujuan menggunakan pesawat terbang.

MNA sudah sekitar delapan kali lolos dari pemeriksaan di bandara dan berhasil membawa sabu. Dalam satu perjalanan, ia bisa membawa sabu seberat 1 kilogram.

Dijelaskan Manang, MNA memiliki trik sendiri saat membawa sabu agar lolos dari pemeriksaan petugas maupun mesin X-Ray.

"Menurut keterangan tersangka ini, sabu 1 kilogram ini dibagi menjadi lima bungkus. Kemudian diselipkan ke dalam lipatan celana," terangnya.

Selanjutnya, sabu yang sudah diselipkan, dimasukkan ke dalam koper dan dimasukkan ke dalam bagasi pesawat untuk menghindari pemeriksaan X- Ray di bandara.

Berdasarkan hasil interogasi, MNA diketahui diberi upah Rp65 juta untuk sekali trip menjemput dan mengantar 1 kilogram barang haram tersebut.

Manang mengatakan MNA mengaku sudah sering menjemput sabu untuk diantar lagi ke daerah tujuan sesuai arahan si pengendali.

"Pengakuannya sudah sekitar delapan kali. Ini seingat dia. Memang sudah sering," ungkapnya.

Lanjut Kombes Manang, MNA awalnya menerima uang jalan saja terlebih dahulu. Upah sebesar Rp65 juta akan diterima jika sabu itu berhasil dijemput di Pekanbaru dan dibawa ke daerah tujuan.

"Usai menjemput sabu di Pekanbaru, nanti dikirim ke beberapa daerah tujuannya. Pengakuannya Jakarta sudah tiga kali, kemudian Lombok (NTB) dan lain-lain," urai Kombes Manang.

Perbuatan MNA akhirnya dibekuk tim Opsnal Subdit II Reserse Narkoba Polda Riau. Awalnya tim mendapat informasi tentang akan adanya transaksi narkoba di salah satu hotel di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Pekanbaru.

Dipimpin Kasubdit II Reserse Narkoba Polda Riau Kompol Ryan Fajri, tim kemudian melakukan pengintaian di lokasi hotel yang dimaksud.

Setelah mengamati dan melihat pria dengan ciri-ciri sesuai informasi yang didapat, polisi melakukan penggerebekan di kamar tersebut. Saat digeledah, didapati narkoba jenis sabu yang disimpan dalam plastik bening dengan berat sekitar 1 kilogram.

"Pelaku mengaku disuruh oleh seseorang bernama Si Tek dan Leman yang berada di Aceh untuk menjemput sabu di Pekanbaru," pungkasManang.