KPU kawal tahapan PSU empat kabupaten di Riau

id psu,kpu,riau,Kpu riau

KPU kawal tahapan PSU empat kabupaten di Riau

Proses pencoblosan kertas suara di salah satu tempat pemungutan suara (TPS) Kota Bukittinggi pada Pemilu Legislatif 2024 lalu. KPU Bukittinggi segera menggelar pemilihan suara ulang (PSU) DPD sesuai keputusan MK. (Antara/Altas Maulana). 

Pekanbaru (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau melakukan pengawalan tas proses Pemungutan Suara Ulang (PSU) di empat kabupaten/kota di wilayah setempat sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa waktu lalu.

Mahkamah Konstitusi telah memutuskan dilakukan PSU pada 1 TPS di perkebunan Sei Lala Kabupaten Indragiri Hulu, 1 TPS di Desa Tanjung Peranap Kabupaten Kepulauan Meranti, 2 TPS di Kota Dumai, dan 31 TPS di Desa Tambusai Utara Kabupaten Rokan Hulu.

"MK memberikan batas waktu kepada kami KPU selama 30 hari untuk penyelesaian PSU di Inhu, Meranti dan Dumai, dan 45 hari untuk PSU di Rokan Hulu," kata Ketua KPU Provinsi Riau, Rusidi Rusdandi Pekanbaru, Rabu.

Rusidi mengatakan sejauh ini KPU Riau menyiapkan penyelenggara pemungutan surat ulang, memastikan kebutuhan perlengkapan pemungutan suara, dukungan perlengkapan lainnya, dan perlengkapan pemungutan suara lainnya, memastikan pemenuhan anggaran PSU.

Untuk PSU di Kabupaten Indragiri Hulu dan Kepulauan Meranti tidak dibentuk PPK, PPS, dan KPPS, penyelenggaraan PSU diambil alih oleh KPU Kabupaten. Untuk PSU di Kota Dumai, yang dibentuk adalah KPPS dan Petugas Ketertiban TPS dan sudah dilantik pada 18 Juni 2024, sedangkan PPK dan PPS diambilalih oleh KPU Kota Dumai.

“Penyelenggara PSU di Kabupaten Rokan Hulu, KPU Kabupaten membentuk PPK, PPS, dan KPPS beserta Sekretariat PPK, Sekretariat PPS, dan Petugas Ketertiban TPS. PPK dan PPS pada penyelenggaraan PSU ini menggunakan PPK dan PPS untuk Pilkada," sambungnya.

KPU Provinsi Riau segera merespons keputusan ini dengan menyusun rencana dan strategi untuk melaksanakan PSU di empat daerah tersebut dengan mempersiapkan semua kebutuhan untuk pelaksanaan PSU, termasuk logistik, menyiapkan petugas, dan koordinasi dengan pihak-pihak terkait.

KPU RI dalam Keputusan 768 Tahun 2024 telah menetapkan tahapan dan jadwal Pemungutan Suara Ulang pasca putusan Mahkamah Konstitusi.