Sebanyak 1.243 Calon Haji Riau ikuti skema murur pada armuzna

id Kemenag Riau

Sebanyak 1.243 Calon Haji Riau ikuti skema murur pada armuzna

Sebanyak 1.243  Calon Haji (CH) Riau dijadwalkan  mengikuti skema murur saat Mabit di Muzdalifah dalam menghadapi puncak haji untuk mengurangi kepadatan saat puncak haji 2024. ANTARA/HO-Dokumentasi pribadi

Pekanbaru (ANTARA) - Sebanyak 1.243 Calon Haji (CH) Riau akan mengikuti skema murur saat Mabit di Muzdalifah dalam menghadapi puncak haji untuk mengurangi kepadatan saat puncak haji 2024.

"Skema murur atau mabit di dalam mobil akan diterapkan oleh PPIH Arab Saudi saat berada di Muzdalifah yang diperuntukkan utama bagi jemaah haji risiko tinggi, lanjut usia, disabilitas, pengguna kursi roda dan para pendampingnya," kata Kepala Sektor 2 Makkah H. Syahrudin, seperti disampaikan Ana, Humas Kemenag Riau di Pekanbaru, Selasa.

Ia mengatakan, Jamaah Calon Haji (JCH) Indonesia akan diberangkatkan dari Arafah dengan skema murur dan non murur (normal). Pola normal adalah sistem taraddudi (shuttle) yang mengantar JCH dari Arafah menuju Muzdalifah sedangkan cara murur adalah mabit (bermalam) yang dilakukan dengan cara melintas di Muzdalifah setelah menjalani wukuf di Arafah.

Ia mengatakan JCH saat melewati kawasan Muzdalifah tetap berada di atas bus atau tidak turun dari kendaraan, lalu bus langsung membawa mereka menuju tenda Mina.

Sedangkan JCH Provinsi Riau saat ini berada di Tanah Suci sebanyak 5.328, sebanyak 446 orang merupakan lansia, 418 orang adalah risti, 37 orang disabilitas dan 342 merupakan pendamping, sehingga sebanyak 1.243 orang ini akan mengikuti murur.

"Sedangkan jemaah yang akan di safari wukufkan karena alasan kesehatan berjumlah 11 orang, dengan jumlah yang mengambil nafar awal berjumlah 2.388 dan nafar tsani berjumlah 2.939," katanya.

Syahrudin mengimbau untuk JCH Riau, selama proses pelaksanaan armusna agar memperhatikan arahan petugas kloter. Sebab JCH perlu memiliki pemahaman yang baik tentang syarat, rukun dan wajib haji agar ibadah haji yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan syariat.

Rukun haji adalah rangkaian amalan yang harus dilakukan dalam ibadah haji dan tidak dapat diganti dengan amalan lain. Jika rukun ini ditinggalkan maka ibadah haji seseorang tidak sah. Rukun haji tersebut adalah ihram (niat), wukuf di Arafah, tawaf ifadah, Sa'i, cukur (tahallul) dan tertib.