Pelaku penganiayaan santriwati di Gaung dibekuk polisi Inhil

id Penganiayaan desa pintasan, santriwati Inhil, belantakraya, polres Inhil

Pelaku penganiayaan santriwati di Gaung dibekuk polisi Inhil

Ilustrasi - (ANTARA/Darwin Fatir)

Tembilahan (ANTARA) - R (36) Pelaku penganiayaan serta percobaan pemerkosaan terhadap santriwati berinisial H (15) yang terjadi di Tepi Sungai Gaung, Desa Pintasan, Kabupaten Indragiri Hilir, dibekuk Tim Resmob Sat Reskrim Polres Inhil, Selasa (28/5).

Pelaku ditangkap di rumahnya, di Desa Belantakraya, Kecamatan Gaung, sekira pukul 18.50 WIB.

Kapolres Inhil AKBP Budi Setiawan menjelaskan, pencarianpelaku dilakukan selama dua hari. Motif penganiayaan tersebut dilakukan karena korban menolak ajakan melakukan hubungan suami istri.

“Pelaku berupaya memaksa korban untuk melakukan hubungan suami istri tetapi korban melawan dan akhirnya pelaku melakukan pemukulan terhadap korban,” jelas Kapolres.

Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengaku telah melakukan penganiayaan terhadap korban dan terjadi di Sungai Gaung, Desa Pintasan, Kecamatan Gaung, Inhil.

Korban diketahui berada di Pelabuhan Kantor Desa Pintasan, pelaku lalu menawarkan korban yang kebetulan akan menyeberang ke Dermaga PT BDL.

Saat dalam perjalanan, pelaku menganiaya korban menggunakan kayu broti dan memukul korban berulang kali hingga korban mengalami luka robek di kepala sebelah kanan.

“Pelaku melakukan pemukulan terhadap korban menggunakan sebuah kayu broti berulang kali sehingga korban terluka parah di bagian kepala," jelas Kapolres Inhil.

Saat ini pelaku dibawa ke Polres Inhil untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

"Ia dikenai pasal 80 ayat (2) junto pasal 76C UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," pungkasnya.