Jakarta (ANTARA) - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan meminta para pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) mengajukan sertifikat halal secara berkelompok atau melalui asosiasi untuk memudahkan proses verifikasi.
Zulkifli mengatakan, UMKM mengalami kendala saat harus mendaftarkan produknya untuk mendapat sertifikat halal. Asosiasi atau kelompok dapat mengakomodir semua persyaratan yang dibutuhkan.
"Saya usul itu melalui Pak Kepala Badan (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal/BPJPH Muhammad Aqil Irham) melalui asosiasi. Jadi asosiasi bertanggung jawab pada anggotanya," ujar Zulkifli di Jakarta, Selasa.
Kewajiban sertifikasi halal bagi UMKM diundur dari Oktober 2024 menjadi 2026, untuk memperkuat sosialisasi dan literasi para pelaku usaha terkait kebijakan ini.
Menurut Zulkifli, momentum ini harus dimanfaatkan oleh pelaku UMKM, kelompok pedagang, maupun asosiasi untuk melakukan sertifikasi. "Dua tahun ini atau setahun dipergunakan untuk mempercepat memberikan pada asosiasi-asosiasi," katanya.
Kementerian Koperasi dan UKM akan mengawal kewajiban sertifikasi halal bagi UMKM yang diundur dari Oktober 2024 menjadi 2026, termasuk memperkuat sosialisasi dan literasi para pelaku usaha terkait kebijakan ini.
"Sehingga pelaku UMKM bisa lebih mudah, cepat, agresif untuk bisa terlibat dalam inisiatif ini untuk mendaftar diri," ujar Staf Ahli Menteri Koperasi dan UKM Riza Damanik.
Ia menambahkan Kemenkop UKM juga akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk memvalidasi dan memperkuat data UMKM yang membutuhkan sertifikasi halal.
Riza meyakini bahwa dengan literasi yang kuat terkait sertifikasi halal, semua isu dan permasalahan yang terkait dengan hal tersebut dapat diselesaikan tuntas pada 2026.
Pemerintah mengundur kewajiban sertifikasi halal bagi produk-produk usaha mikro dan kecil (UMK), dari semula Oktober 2024 menjadi Oktober 2026. Ini berlaku di antaranya untuk produk UMK makanan dan minuman, obat tradisional, herbal, produk kimia kosmetik.
Sementara itu, tenggat waktu wajib sertifikasi halal untuk produk-produk dari usaha kategori menengah dan besar tetap Oktober 2024.
Baca juga: Mendag Zulkifli Hasan siap pidanakan pelaku usaha LPG 3 kg yang curang
Baca juga: Mendag Zulkifli Hasan minta importir percepat suplai untuk tekan harga gula
Berita Lainnya
Mensos-Menko Pemberdayaan Masyarakat percepat nol kemiskinan ekstrem di Indonesia
18 December 2024 17:19 WIB
Kemenag berhasil raih anugerah keterbukaan informasi publik
18 December 2024 17:00 WIB
Dokter menekankan pentingnya untuk mewaspadai sakit kepala hebat
18 December 2024 16:37 WIB
Indonesia Masters 2025 jadi panggung turnamen terakhir The Daddies
18 December 2024 16:28 WIB
Menko Pangan: Eselon I Kemenko Pangan harus fokus pada percepatan swasembada pangan
18 December 2024 16:13 WIB
ASEAN, GCC berupaya perkuat hubungan kerja sama kedua kawasan
18 December 2024 15:57 WIB
Pramono Anung terbuka bagi parpol KIM Plus gabung tim transisi pemerintahan
18 December 2024 15:51 WIB
Pertamina berencana akan olah minyak goreng bekas jadi bahan bakar pesawat
18 December 2024 15:12 WIB