Rengat, (Antarariau.com) - Anggota DPRD Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau menilai Badan Lingkungan Hidup (BLH) setempat gagal melaksanakan program kerja dengan baik didasarkan capaian kegiatan dengan dana APBD 2913 yang relatif besar yaitu Rp10 miliar.
"Dana itu 80 persen terpakai, sementara lingkungan yang dapat diselamatkan dan dilakukan perbaikan masih minim," kata Anggota DPRD Kabupaten Indragiri Hulu Arifuddin Ahalik di Rengat, Kamis.
Ia mengatakan, sebagai Ketua Panitia Khusus (Pansus) B DPRD Indragiri Hulu, setelah mencermati dan menganalisa Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPj) bupati tahun anggaran 2013 khususnya terkait dana di BLH tersebut menilai program tersebut belum dilaksanakan secara benar dan efisien.
Dengan dana sebesar itu, tidak satupun persoalan lingkungan yang ditangani hingga tuntas oleh BLH. Padahal, selama 2013 sangat banyak persoalan pencemaran lingkungan yang terjadi baik itu oleh pabrik kelapa sawit maupun pertambangan dan pabrik karet di daerah setempat.
"Pencemaran lingkungan oleh limbah industri, seperti limbah PKS dan pabrik karet. Begitu juga dengan penanganan reklamasi PT Riau Bara Harum (RBH) yang sangat lamban, bahkan terkesan pembiaran hingga merugikan daerah," sebutnya.
Sekretaris Pansus B Hafizon Ramadhan menambahkan, secara realisasi pengerjaan fisik dan keuangan, BLH mencapai angka normal, namun out put dari pencapaian itu sangat jauh dari yang diharapkan akibatnya dana itu terkesan mubazir.
"Semua berharap pihak BLH lebih aktif lagi mengatasi terkait pencemaran dan perusak lingkungan oleh perusahaan yang beroperasi di wilayah Indragiri Hulu," tegasnya.