Legislator Rohul Nilai Eksekusi Lahan PTPN V Salah Sasaran

id legislator rohul, nilai eksekusi, lahan ptpn, v salah sasaran

Legislator Rohul Nilai Eksekusi Lahan PTPN V Salah Sasaran

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Legislator Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau, Muhammad Aidi menegaskan bahwa putusan Pengadilan Negeri Bangkinang, Kabupaten Kampar terkait eksekusi lahan perkebunan sawit Sei Langkah PT Perkebunan Nusantara V salah sasaran.

"Saya bilang ini putusan keliru, kabur. Alamat tidak jelas, lokus juga tidak jelas," kata Aidi yang merupakan anggota Komisi II DPRD Kabupaten Rokan Hulu tersebut kepada Antara di Pekanbaru, Kamis.

Pengadilan Negeri Bangkinang Kabupaten Kampar memutuskan untuk melakukan eksekusi lahan PTPN V seluas 2.823 hektare dalam perkara eksekusi antara Yayasan Riau Madani sebagai Pemohon Eksekusi melawan PT Perkebunan Nusantara V.

Dalam petikan putusan pelaksanaan eksekusi Pengadilan Negeri Klas IIB Bangkingan nomor 38/Pdt.G/2013/PN.Bkn yang diperoleh Antara, rencana eksekusi tersebut berlokasi di perkebunan kelapa sawit Sei Batu Langkah, Desa Sei Agung, Kecamatan Tapung, Kampar.

Belakangan, rencana eksekusi beberapa kali tertunda dengan alasan belum siapnya personel keamanan pihak Kepolisian Resor Kampar.

Adil mengatakan bahwa perkebunan sawit Sei Langkah sejatinya masuk dalam wilayah Desa Kabun, Kabupaten Rokan Hulu.

Hal itu diperkuat dengan identitas diri 700 an warga yang memiliki perkebunan sawit dengan menjalin pola kerjasama KKPA (kredit koperasi primer anggota) atau istilah "anak angkat" dengan PTPN V seluruhnya mengantongi identitas KTP yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu.

Begitu juga dengan urusan kependudukan serta pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah masuk dalam administrasi Desa Kabun, Kecamatan Kabun, Rokan Hulu.

"Lantas kenapa (putusan) ini muncul? Sejak dulu tidak ada satu desa pun yang mengklaim (Perkebunan Sei Langkah) masuk ke desa mereka. Makanya saya bilang ini salah alamat. Ini harus diluruskan," ujarnya.

Melengkapi Aidi, Camat Kabun, Anang Pradana menuturkan bahwa warga yang menjalankan usaha perkebunan di Sei Langkah memperoleh pelayanan pendudukan dari pemerintah Rokan Hulu.

"Secara administratif pelayanan pendudukan sudah dilayani Desa dan Kecamatan Kabun seJak mulai terbentuknya desa Kabun berdasarkan undang-undang pemekaran," ujarnya.

Untuk itu, dia mempertanyakan Keputusan PN Bangkinang yang menyebut bahwa Perkebunan Sawit Sei Langkah masuk ke dalam wilayah Kabupaten Kampar, karena sebenarnya wilayah itu masuk dalam wilayah Rokan Hulu, tepatnya Desa Kabun, Kecamatan Kabun.

***2***