Meulaboh (ANTARA) - Kejaksaan NegeriAceh Barat menahan SU, petugas sales (tenaga penjualan) di UD Prima Jaya Mandiri Meulaboh, karena diduga melakukan penggelapan uang milik perusahaan tempat tersangka bekerja dengan kerugian ditaksir mencapai Rp246,6 juta lebih.
“Tersangka SU kita lakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Meulaboh,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Siswanto didampingi Kasi Pidana Umum Darma Mustika di Meulaboh, Ahad.
Ia menyebutkan, tersangka SU sebelumnya diserahkan oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Barat setelah berkas perkara yang diserahkan dinyatakan telah lengkap atau P-21.
Siswanto mengatakan tersangka SU sebelumnya dilaporkan oleh perusahaan tempatnya bekerja UD Prima Jaya Mandiri, berlamat di Jalan Singgah Mata I, Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat.
Tersangka SU bekerja sebagai sales yang bertugas melakukan penagihan ke sejumlah toko, sesuai dengan alamat penagihan.
Tersangka bekerja melakukan tugasnya dari bulan Januari-Desember 2023 dengan cara melakukan penagihan menggunakan faktur yang telah terdakwa scan terlebih dahulu, dan kemudian mendatangi toko-toko untuk melakukan penagihan seperti biasanya.
Kemudian tersangka SU diduga tidak menyetorkan uang hasil penagihan ke perusahaan tempat tersangka bekerja, sehingga kemudian kasus ini dilaporkan ke polisi.
Kajari Siswanto mengatakan dalam perkara ini tersangka SU didakwa dengan primer Pasal 374 jo 64 ayat (1) KUHPidana tentang penggelapan dengan pemberatan, dan subsider Pasal 372 jo 64 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman pidana kurungan penjara paling lama lima tahun.
Berita Lainnya
Terkait sabu 3 kg, JPU tuntut anak beranak 16 tahun penjara
18 October 2022 12:49 WIB
JPU minta korban peragakan pelecehn Dekan FISIP UNRI
11 February 2022 20:20 WIB
Jaksa ajukan banding terhadap putusan dua penyedia benih jagung di NTB, , karena diputus lebih rendah dari tuntutan JPU
13 January 2022 11:04 WIB
JPU ajukan banding vonis 5 tahun mantan Camat Pekanbaru
05 August 2021 14:36 WIB
Penyelundup ratusan kilogram sabu dengan hukuman mati
22 June 2021 20:38 WIB
Sidang KUD Tunas Muda Siak, JPU nilai eksepsi terdakwa tidak berkualitas
21 May 2021 15:10 WIB
Sidang KUD Tunas Muda Siak, JPU dakwa pelaku empat pasal
06 May 2021 17:13 WIB
Polri selidiki pembuat dan penyebar video hoaks oknum JPU terima suap Rizieq
22 March 2021 9:59 WIB