Sidang KUD Tunas Muda Siak, JPU nilai eksepsi terdakwa tidak berkualitas

id Kud tunas muda, kud pelalawan, kud siak

Sidang KUD Tunas Muda Siak, JPU nilai eksepsi terdakwa tidak berkualitas

Suasana sidang di PN Siak. (ANTARA/Bayu Agustari Adha)

Siak (ANTARA) - Sidang kasus pemalsuan, penggelapan, penipuan, dan penyerobotan lahan 122 hektare Koperasi Unit Desa Tunas Muda, Kabupaten Siak yang diduga dilakukan oleh KUD Sialang Makmur, Kabupaten Pelalawan, kembali digelar, Jumat.

Agenda kali ini adalah pembacaan jawabanJaksa Penuntut Umumatas eksepsi dua terdakwa dari KUD Sialang Makmur. Jawaban dari JPU tersebut menilai eksepsi tersebut tidak berkualitas karena sudah masuk pokok perkara.

"Mengingat keberatan penasehat hukum dalam eksepsinya mulai memasuki pokok perkara sehingga sudah berada di luar eksepsi yang diperbolehkan oleh hukum acara pidana, maka menurut kami eksepsi penasehat hukum terdakwa tidak memiliki kualitas untuk membatalkan surat dakwaan," kata jaksa yang membacakan jawaban, Emilia.

Oleh sebab itu, selayaknya dia meminta kepada majelis hakim untuk tidak mempertimbangkan dan menolak eksepsi hukum penasehat hukum terdakwa. Kesimpulannya kata dia eksepsi tidak beralasan berdasarkan ketentuan undang-undang yang ada,

"Sehingga sudah selayaknya kami minta hakim menolak eksepsi, menolak semua keberatan, menyatakan surat dakwaan sah, dan melanjutkan pemeriksaan terhadap terdakwa dengan surat dakwaan sebagai dasar," ujarnya.

Sidang itu dipimpin Hakim Ketua Bangun Sagita Rambey, didampingi hakim anggota Farhan Mufti Akbar dan Rina Wahyu Yulianti. Setelah mendengar jawaban itu, hakim mengatakan putusan sela akan digelar Senin, (24/5) terkait dua terdakwa Mawardi dan Darsino.

Dalam eksepsinya dua hati lalu PH terdakwa,Eko Saputra dan Dwi Setia Rinimenyampaikan bahwa dakwaanJPU tidak cermat karena terdakwa bukan Ketua KUD Sialang Makmur, tapi KUD Maju Bersama. Selain itu eksepsi juga mengatakan terdakwa tidak melakukan pemeliharaan 122 ha karena tidak terdaftar dalam laporan keuangan dan tidak termasuk aset.Selain itu juga menurutPH terdakwa pasal surat dakwaan tidak cermat.

KUD Tunas Muda melalui PH, Dedy Reza menyampaikan, kliennya kehilangan lahan kebun sawit seluas 122 Ha karena tertipu jual beli lahan dengan KUD Sialang Makmur asal Pelalawan.

Permasalahan ini terjadi atas dasar jual beli yang sah pada 2011 lalu, namun ada ketidaksesuaian janji bayar.

KUD Tunas Muda menjual lahan di Kampung Dayun seluas 122 Ha senilai Rp6,9 miliar dan Koperasi Sialang Makmur membayar uang muka Rp3,9 miliar. KUD Sialang Makmur sebagai pembeli meminta Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) kepada KUD Tunas Muda pada 2013 lalu untuk mengurus balik nama.

Sebanyak 61 nama masing-masing 2 Ha dibuat SKGR, namun pihak KUD Tunas Muda hanya menyerahkan fotokopi SKGR saja, sedangkan yang asli ditahan. Tujuannya sebagai jaminan kalau pembeli tidak membayar sesuai perjanjian.

Dalam pada itu, pengurus KUD Tunas Muda kaget tiba-tiba sertifikat tanah diterbitkan BPN atas nama pihak dari KUD Sialang Makmur. Tak tanggung-tanggung, ada 49 sertifikat hak milik (SHM) yang diterbitkan BPN padahal pembayaran belumlah lunas.

Karena hal tersebut, KUD Tunas Muda melakukan penyelesaian secara kekeluargaan dari 2012 hingga 2019. KUD Tunas Muda menilai tidak adanya itikad baik yang terlihat dari pihak KUD Sialang Makmur sehingga melaporkannya ke Polres Siak pada 4 Juli 2020.

Menanggapi eksepsi terdakwa, dia mengatakan Koperasi Maju Bersama tidak pernah ada. Pihaknya hanya ada perikatan dengan KUD Sialang Makmur dengan 2011 kesepakatan jual beli dengan ketuanya terdakwa satu.

"Saat itu mereka masih aktif, 2013 disepakati tindak lanjut pembayaran dan mereka memunculkan KUD maju bersama yang sebenarnya hanya kelompok tani. Jadi tidak perlu dianggap KUD Maju Bersama, ini namanya penyelundupan hukum," ungkapnya.

Soal tak ada aset yang tercantum menurutnya itu adalah Makmur tunai semua. Jadi aset yang belum lunas tidak tercantum dengan aset karena statusnya masih hutang.