Terkait sabu 3 kg, JPU tuntut anak beranak 16 tahun penjara

id Kejari,JPU,narkoba,pengadilan negeri,Bengkalis,tuntut,kabupaten

Terkait sabu 3 kg, JPU tuntut anak beranak 16 tahun penjara

Ilustrasi - Pelajar menunjukkan stiker ajakan "Stop Narkoba" untuk menyelamatkan generasi muda. (ANTARA/Irwansyah Putra)

Bengkalis (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkalis menuntut 16 tahun penjara kepada RAM sebagai ayah dan MM sang anak warga Desa Muntai Barat Kecamatan Bantan Kabupaten Bengkalis dalam perkara menyimpan narkotika jenis sabu-sabu seberat 3 kg pada sidang yang digelar pada Senin, (17/10) di Pengadilan Negeri Bengkalis

"Kedua anak beranak tersebut terbukti bersalah melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika berat kotor mencapai 3,09426 kilogram sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35/2009," ujar ungkap Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Bengkalis, Zikrullah, SH, Selasa.

Selain hukuman belasan tahun penjara, PU juga menuntut keduanya dengan hukuman denda sebesar Rp5 miliar atau subsider 2 tahun penjara.

"Tuntutan sudah kami sampaikan, kedua terdakwa berstatus antara ayah dan anak. Keduanya dituntut 16 penjara dan denda Rp5 miliar," kata Zikrullah

Atas tuntutan tersebut, para terdakwa akan menyampaikan pembelaan atau pledoi diagendakan pada sidang pekan depan.

Keterlibatan keduanya berbisnis barang haram itu terungkap, pada Jumat (20/5) sekitar pukul 09.00 WIB, terdakwa Ram alias Ujang bertemu dengan terdakwa MM alias Along di rumah terdakwa di Desa Muntai Barat.

Kemudian terdakwa MM menyuruh terdakwa Ram untuk menyimpan suatu barang ke dalam kebun karet yang akan dijemput kembali oleh saudara I (DPO).

Selanjutnya terdakwa langsung pergi membawa barang tersebut ke dalam kebun karet dan menutupnya dengan ember. Akan tetapi, terdakwa sudah mencurigai bahwa barang tersebut adalah narkotika, karena terdakwa disuruh oleh MM untuk menyimpannya jauh ke dalam kebun karet.

Bahwa Pada hari Jumat (20/5/22) sekitar pukul 22.00 WIB, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Bengkalis mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu di Jalan Temeran, Desa Damai, Kecamatan Bengkalis.

Menanggapi informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan Sabtu (21/5/22) sekitar pukul 00.15 WIB, polisi berhasil mengamankan terdakwa MM di sebuah rumah.

Setelah tim melakukan penggeledahan, menemukan barang bukti berupa HP yang digunakan terdakwa MM sebagai alat berkomunikasi untuk menerima narkotika jenis sabu dari saudara I (DPO).

Terdakwa MM mengaku ada menyimpan narkotika jenis sabu sebanyak 3 kilogram dan diserahkan kepada terdakwa Ram untuk disimpan di kebun getah di Jalan Penurun.

Selanjutnya sekitar pukul 01.30.WIB, petugas berhasil mengamankan terdakwa Ram dan ditemukan barang bukti 3 bungkus plastik kemasan teh warna hijau yang disimpan dan ditutup menggunakan ember.