Jaksa ajukan banding terhadap putusan dua penyedia benih jagung di NTB, , karena diputus lebih rendah dari tuntutan JPU

id banding jagung,jaksa banding,korupsi jagung

Jaksa ajukan banding terhadap putusan dua penyedia benih jagung di NTB, , karena diputus lebih rendah dari tuntutan JPU

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Mataram I Wayan Suryawan. (ANTARA/Dhimas B.P.)

"Jadi kami menilai putusannya itu masih kurang dari dua per tiga tuntutan," ujar dia.
Mataram (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum di Mataram, Nusa Tenggara Barat, mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan pengadilan tingkat pertama untuk dua terdakwa penyedia benih jagung varietas hibrida balitbang III.

"Pagi tadi kami serahkan berkas pengajuan banding ke pengadilan," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Mataram I Wayan Suryawan mewakili Tim Jaksa Penuntut Umum di Mataram, Rabu.

Dia menjelaskan, dua terdakwa yang menjadi bahan pengajuan banding dalam kasus tersebut adalah Direktur PT Sinta Agro Mandiri (SAM) Aryanto Prametu dan Direktur PT Wahana Banu Sejahtera (WBS) Lalu Ikhwanul Hubby.

Dalam sidang putusannya, Senin (10/1), Aryanto divonis pidana penjara delapan tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider tiga bulan kurungan. Hakim turut membebankan Aryanto membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp7,87 miliar subsider satu tahun penjara.

Sedangkan untuk Hubby, hakim menjatuhkan pidana penjara delapan tahun dan denda Rp400 juta subsider tiga bulan kurungan serta uang pengganti kerugian negara senilai Rp5,136 miliar subsider satu tahun penjara.

Putusan kedua terdakwa lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa sebelumnya. Hal itu pun yang menjadi dasar jaksa mengajukan banding.

Dimana untuk Aryanto sebelumnya dituntut pidana penjara selama sembilan tahun dan denda Rp600 juta subsider empat bulan dengan uang pengganti Rp7,87 miliar subsider empat tahun penjara.

Begitu juga dengan tuntutan jaksa untuk Hubby, yang meminta hakim menjatuhkan pidana hukuman penjara sepuluh tahun dengan denda Rp600 juta subsider empat bulan kurungan serta membayar uang pengganti senilai Rp8,87 miliar subsider lima tahun penjara.

Dengan melihat perbandingan antara putusan dengan tuntutan tersebut, Wayan menyampaikan bahwa jaksa penuntut umum belum puas dengan subsider dari uang pengganti yang dibebankan kepada kedua terdakwa.

"Jadi kami menilai putusannya itu masih kurang dari dua per tiga tuntutan," ujar dia.

Begitu juga dengan pernyataan hakim yang merilis nilai kerugian dari PT WBS. Hakim dalam putusan menyatakan kerugiannya senilai Rp8,136 miliar, tidak berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB senilai Rp11,3 miliar, sesuai tuntutan jaksa.

Lebih lanjut, Juru Bicara Pengadilan Negeri Tipikor Mataram Fadhli Hanra mengonfirmasi perihal pengajuan banding dari jaksa untuk terdakwa Aryanto Prametu dan Lalu Ikhwanul Hubby.

"Iya benar, pagi tadi kami terima berkas pengajuan banding dari jaksa," kata Fadhli.