Pekanbaru, (Antarariau.com) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Riau secara resmi mengajukan banding atas vonis bebas Pengadilan Negeri Pekanbaru terkait kasus politik uang di Pemilu Legislatif 2014 yang diduga dilakukan calon anggora DPD asal Riau Maimanah Umar.
Tim JPU Kejati Riau bahkan sudah menyampaikan memori banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru. "Ini memori bandingnya sudah kita serahkan ke panitera, untuk dikirimkan ke PT," kata JPU Kejati Riau Hasnah SH di Pekanbaru, Rabu.
Menurut dia, memori banding yang dikirim itu tidak hanya untuk terdakwa atas nama Maimanah Umar, melainkan juga diperuntukkan bagi terdakwa seorang caleg untuk DPRD Riau daerah pemilihan Kampar atas nama Maryenik Yanda.
"Kita berharap, majelis hakim PT memiliki pendapat lain atas vonis yang telah dijatuhkan hakim pada pengadilan tingkat pertama," katanya.
Panitera Muda Pidana Pengadilan Negeri Pekanbaru Efrizal mengatakan, pihaknya telah menerima memori banding yang diajukan JPU Kejati Riau untuk disampaikan ke PT Pekanbaru pada hari yang sama.
Sementara kontra memori banding yang harus disampaikan dari pihak tim kuasa hukum Maimanah dan Maryenik belum mereka terima.
"Kalau dari pengacara Maimanah dan Maryenik, katanya juga hari ini diserahkan. Bila semuanya sudah menyerahkan, rencananya hari Jumat pekan ini akan kita kirim ke Pengadilan Tinggi," ucapnya.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru sebelumnya menjatuhkan vonis bebas terhadap Maimanah karena tidak terbukti melakukan pelanggaran pemilu berupa pemberian bingkisan yang dituduhkan kepadanya.
Sementara untuk Maryenik Yanda, mejelis hakim menjatuhkan hukuman percobaan karena terbukti bersalah karena dalam fakta persidangan didapatkan bukti adanya unsur kesengajaan memberikan janji atau uang atau barang untuk kepentingan pencalonannya.
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Riau mengaku kecewa dengan vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru dalam kasus politik uang di pemilu legislatif 2014 terhadap calon DPD asal Riau Maimanah Umar.
Meski demikian, pihaknya tetap menghormati keputusan yang diambil oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru yang menyidangkan kasus politik uang tersebut.
Berita Lainnya
Berkas dan tersangka Marisa Putri dilimpahkan ke jaksa
01 October 2024 17:47 WIB
Jaksa ICC khawatirkan tekanan Amerika Serikat terkait penyelidikan serangan Israel
05 September 2024 16:21 WIB
Polisi serahkan berkas perkara kecelakaan maut Marisa Putri ke jaksa
19 August 2024 13:19 WIB
Pasutri polisi-jaksa divonis 4 dan 2,5 tahun penjara
31 July 2024 15:00 WIB
Berkas dugaan korupsi anggaran di Setwan Riau dilimpahkan ke jaksa peneliti
30 July 2024 19:57 WIB
Pasutri polisi-jaksa terima suap perkara narkotika dituntut 3 dan 2 tahun penjara
16 July 2024 17:06 WIB
Jaksa hentikan penuntutan perkara pencurian HP di Pekanbaru
15 July 2024 20:38 WIB
Mantan Kades di Bengkalis ditahan jaksa atas dugaan penipuan jual beli lahan
28 June 2024 10:54 WIB