Pekanbaru, (Antarariau.com) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Riau secara resmi mengajukan banding atas vonis bebas Pengadilan Negeri Pekanbaru terkait kasus politik uang di Pemilu Legislatif 2014 yang diduga dilakukan calon anggora DPD asal Riau Maimanah Umar.
Tim JPU Kejati Riau bahkan sudah menyampaikan memori banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru. "Ini memori bandingnya sudah kita serahkan ke panitera, untuk dikirimkan ke PT," kata JPU Kejati Riau Hasnah SH di Pekanbaru, Rabu.
Menurut dia, memori banding yang dikirim itu tidak hanya untuk terdakwa atas nama Maimanah Umar, melainkan juga diperuntukkan bagi terdakwa seorang caleg untuk DPRD Riau daerah pemilihan Kampar atas nama Maryenik Yanda.
"Kita berharap, majelis hakim PT memiliki pendapat lain atas vonis yang telah dijatuhkan hakim pada pengadilan tingkat pertama," katanya.
Panitera Muda Pidana Pengadilan Negeri Pekanbaru Efrizal mengatakan, pihaknya telah menerima memori banding yang diajukan JPU Kejati Riau untuk disampaikan ke PT Pekanbaru pada hari yang sama.
Sementara kontra memori banding yang harus disampaikan dari pihak tim kuasa hukum Maimanah dan Maryenik belum mereka terima.
"Kalau dari pengacara Maimanah dan Maryenik, katanya juga hari ini diserahkan. Bila semuanya sudah menyerahkan, rencananya hari Jumat pekan ini akan kita kirim ke Pengadilan Tinggi," ucapnya.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru sebelumnya menjatuhkan vonis bebas terhadap Maimanah karena tidak terbukti melakukan pelanggaran pemilu berupa pemberian bingkisan yang dituduhkan kepadanya.
Sementara untuk Maryenik Yanda, mejelis hakim menjatuhkan hukuman percobaan karena terbukti bersalah karena dalam fakta persidangan didapatkan bukti adanya unsur kesengajaan memberikan janji atau uang atau barang untuk kepentingan pencalonannya.
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Riau mengaku kecewa dengan vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru dalam kasus politik uang di pemilu legislatif 2014 terhadap calon DPD asal Riau Maimanah Umar.
Meski demikian, pihaknya tetap menghormati keputusan yang diambil oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru yang menyidangkan kasus politik uang tersebut.