PN Siak putus PT DSI bayar denda Rp6 miliar, jaksa banding

id PT DSI, PN Siak

PN Siak putus PT DSI bayar denda Rp6 miliar, jaksa banding

Foto Arsip. Suasana sidang di PN Siak.(Antaranews/Bayu AA)

Siak, Riau (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Siak memutuskan Perusahaan Perkebunan Sawit PT Duta Swakarya Indah bersalah dengan pidana denda Rp6 miliar terkait

perkara budidaya tanaman perkebunan di luar izin usaha perkebunan (IUP).

Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Siakmenyatakan banding atas putusan yang dibacakan Hakim Ketua Roza Elafrina yang didampingi Hakim Anggota Risca Fajarwati dan Selo Tantular.Pasalnya tuntutan meminta majelis menjatuhkan pidana denda Rp13 miliar kepada terdakwa Direktur PT DSI atas nama Misno.

"Memang kita kecewa tapi kita tetap menghormati keputusan majelis. Berbeda pendapat antara jaksa dan majelis itu biasa. Yang penting kita di tim sudah maksimal dan segara mempelajari salinan putusan," ujar JPU, Herlina Samosir usai persidangan di Siak, Kamis.

Sidang kali ini semakin menunjukkan betapa kuatnya PT DSI di PN Siak. Sebab, dua pekan lalu perkara dugaan pemalsuan yang menimpa Suratno, yang juga Direktur PT DSI sebelumnya dan Mantan Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Siak juga diputus bebas dengan majelis hakim yang sama.

Alasan majelis hakim menjatuhkan putusan kali ini karena menganggap PT DSImelakukan kerjasama dengan masyarakat. Padahal, warga di lokasi lahan yang digarap PT DSI, Kampung Sengekemang, Kecamatan Koto Gasib meminta PT DSI hengkang dari tanah mereka.

Pengurus Koperasi Sengkemang yang tinggal di desa itu tidak mengakui adanya kerja sama apapun dengan masyarakat. "Ini yang menurut kita juga berbeda pendapat dengan majelis," ujar Herlina.

Sebelumnya, terhadap tindak pidana perkebunan (PT DSI melakukan kegiatan usaha budidaya tanaman perkebunan di luar izin usaha perkebunan di desa Sengkemang, Koto Gasib, Kabupaten Siak). JPU mendakwa Misno dengan pasal 105 Jo Pasal 47 Ayat (1) Jo Pasal 113 Ayat (1) UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan menuntut Pidana Denda Rp13 Miliar.

Dasar tuntutan Pasal 105 terhadap korporasi dipidana denda maksimum Rp10 miliar dan Pasal 113 Ayat (1) korporasi dipidana denda maksimum ditambah sepertiga dari pidana denda. Sementara putusan majelis hakim terlalu jauh, yakni pidana denda Rp6 miliar.

"Alasan kami banding, berdasarkan amanat Pasal 113 Ayat (1) UU perkebunan bahwa korporasi dipidana dengan pidana denda maksimum ditambah dengan sepertiga dari pidana denda," kata Lina, panggilanakrab Herlina Samosir.

Lina mengatakan pihaknya akan secepatnya mempelajari salinan putusan majlis. Ia juga tetap optimisme dengan upaya banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Riau.