Pekanbaru, (Antarariau.com) - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pekanbaru banding atas vonis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri setempat kepada terdakwa korupsi pengelolaan dana Sekretariat DPRD Riau Nazief Susila Darma.
"Kita nyatakan banding dan telah disampaikan ke Pengadilan," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pekanbaru, Edy Birton di Pekanbaru, Jumat.
Ia mengatakan pernyataan banding itu segera disampaikan ke Pengadilan mengantisipasi habisnya masa tahanan terdakwa. "Sementara jika masa tahanan habis maka dia bisa lepas demi hukum," jelasnya.
Sebelumnya pada Kamis (15/10) terdakwa divonis hukuman penjara satu tahun bersama dua terdakwa lainnya yakni Zuhanda Agus dan Muhammad Nasir.
Masing-masing terdakwa dijerat dengan dakwaan subsider, Pasal 3 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang pemberantasan tipikor, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, karena terbukti melakukan telah menyalahgunakan wewenang dalam penyimpangan anggaran Sekretaris Dewan (Setwan) Riau.
Vonis yang ditetapkan hakim itu lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU yakni satu tahun enam bulan penjara.
Pengungkapan kasus tindak pidana korupsi ini berawal saat tim Inspektorat Provinsi Riau menemukan adanya kerugian dalam anggaran Sekwan Riau yang disebut mencapai Rp7 miliar lebih pada tahun 2008 lalu.
Selanjutnya kasus tersebut sempat mengendap di Kejaksaan pada 2009 hingga akhirnya ditetapkan ketiga terdakwa tersebut sebagai pelaku yang bertanggungjawab atas kerugian yang ditemukan tim inspektorat.
Saat itu ketiganya memegang jabatan dimana Nazief Susila Darma sebagai Setwan Riau, Zuanda Agus Kepala Bagian (Kabag) Keuangan Provinsi Riau dan Muhammad Nasir, mantan Bendahara Pengeluaran Provinsi Riau awalnya sempat mengendap di Kejati Riau.
Korupsi itu berawal saat pencairan anggaran itu tidak melalui prosedur, sebagaimana yang diatur dalam perundang-undangan tentang keuangan negara.
Dana itu dicairkan melalui mekanisme kas bon atau hutang. Setelah cair, dana itu tak mampu dikembalikan.
Berita Lainnya
Jaksa resmi ajukan kasasi kasus dekan nonaktif UNRI
05 April 2022 21:15 WIB
Azis Syamsuddin dan jaksa KPK kompak tak ajukan banding atas vonis
24 February 2022 22:43 WIB
Jaksa ajukan banding terhadap putusan dua penyedia benih jagung di NTB, , karena diputus lebih rendah dari tuntutan JPU
13 January 2022 11:04 WIB
Anas Urbaningrum Ajukan PK, Ini Tanggapan Jaksa KPK saat Sidangnya
24 May 2018 18:40 WIB
Kasus Pembakaran Lahan PT LIH, Pengacara Hormati Jaksa Ajukan Kasasi
23 June 2016 16:57 WIB
Benzema cabut banding atas vonis kasus video seks
05 June 2022 6:10 WIB
JPU ajukan banding vonis 5 tahun mantan Camat Pekanbaru
05 August 2021 14:36 WIB
Izin Tak Lengkap Menara Telekomunikasi Disegel Aparat
03 April 2017 15:30 WIB