Pekanbaru, (Antarariau.com) - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pekanbaru banding atas vonis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri setempat kepada terdakwa korupsi pengelolaan dana Sekretariat DPRD Riau Nazief Susila Darma.
"Kita nyatakan banding dan telah disampaikan ke Pengadilan," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pekanbaru, Edy Birton di Pekanbaru, Jumat.
Ia mengatakan pernyataan banding itu segera disampaikan ke Pengadilan mengantisipasi habisnya masa tahanan terdakwa. "Sementara jika masa tahanan habis maka dia bisa lepas demi hukum," jelasnya.
Sebelumnya pada Kamis (15/10) terdakwa divonis hukuman penjara satu tahun bersama dua terdakwa lainnya yakni Zuhanda Agus dan Muhammad Nasir.
Masing-masing terdakwa dijerat dengan dakwaan subsider, Pasal 3 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang pemberantasan tipikor, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, karena terbukti melakukan telah menyalahgunakan wewenang dalam penyimpangan anggaran Sekretaris Dewan (Setwan) Riau.
Vonis yang ditetapkan hakim itu lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU yakni satu tahun enam bulan penjara.
Pengungkapan kasus tindak pidana korupsi ini berawal saat tim Inspektorat Provinsi Riau menemukan adanya kerugian dalam anggaran Sekwan Riau yang disebut mencapai Rp7 miliar lebih pada tahun 2008 lalu.
Selanjutnya kasus tersebut sempat mengendap di Kejaksaan pada 2009 hingga akhirnya ditetapkan ketiga terdakwa tersebut sebagai pelaku yang bertanggungjawab atas kerugian yang ditemukan tim inspektorat.
Saat itu ketiganya memegang jabatan dimana Nazief Susila Darma sebagai Setwan Riau, Zuanda Agus Kepala Bagian (Kabag) Keuangan Provinsi Riau dan Muhammad Nasir, mantan Bendahara Pengeluaran Provinsi Riau awalnya sempat mengendap di Kejati Riau.
Korupsi itu berawal saat pencairan anggaran itu tidak melalui prosedur, sebagaimana yang diatur dalam perundang-undangan tentang keuangan negara.
Dana itu dicairkan melalui mekanisme kas bon atau hutang. Setelah cair, dana itu tak mampu dikembalikan.