Jakarta (Antarariau.com) - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertanyakan permintaan penasihat hukum Anas Urbaningrum untuk menghadirkan mantan Wakil Direktur Keuangan Permai Group Yulianis sebagai saksi fakta dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) Anas.
"Tadi kami juga agak mempertanyakan karena Yulianis dan dua orang lainnya sudah pernah diperiksa dalam persidangan di tingkat pertamanya itu, tapi kemudian hakim punya pertimbangan sendiri bahwa didengarkan dulu keterangannya bagaimana baru nanti kita tanggapinya seperti apa," kata jaksa KPK Trimulyono Hendradi seusai sidang Paninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis.
Bukti baru yang ingin diajukan oleh penasihat hukum Anas Urbaningrum adalah kesaksian dari mantan Wakil Direktur Keuangan Permai Group Yulianis, mantan Direktur Operasi I PT Adhi Karya Teuku Bagus Mokhamad Noor dan bekas Direktur PT Mahkota Negara Marisi Matondang.
"Kita juga tidak tahu keterangannya karena menurut mereka ada testimoni, sebenarnya ada semua sih di sini intinya terpidana mengajukan PK, antara lain kepemilikan mobil Harrier itu, mengenai penetapannya Pak Anas sebagai tersangka pertama kali dan mengenai kepemilikan Pak Anas dalam Anugerah Grup yang waktu itu punya Nazaruddin," ujar Trimulyono.
Selain itu, ia mengemukakan masih ada uraian penerimaan uang pada saat kongres Partai Demokrat yang memilih Anas sebagai ketua umumnya. Keterangan yang dipakai dari Teuku Bagus adalah bahwa ia tidak pernah memberikan uang kepapda Anas untuk pembelian mobil Toyota Harrier dan tidak pernah memberikan uang dalam rangka penyelenggaraan Kongres Partai Demokrat.
Testimoni dari Marisi Matondang yang dipakai adalah mengenai pembelian mobil Toyota Harier kepada Anas sesunguhnya merupakan arahan dari Muhammad Nazaruddin yang seolah-olah berasal dari uang proyek Hambalang dengan uang tunai Rp700 juta dari PT Adhi Karya yang diserahkan oleh Marisi Matondang kepada Yulianis sebagai uang muka mobil Toyota Harier.
Seluruh keterangan Marisi yang dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) dilakukan karena intimidasi dari M Nazaruddin.
Keterangan Yulianis yang digunakan adalah mengenai Yulianis bukan merupakan karyawan Anas, melainkan karyawan M Nazaruddin, dan semua pekerjaan yang dilakukan oleh Yulianis semuanya atas perintah dari M Nazaruddin, bukan perintah dari Anas dan pemilih sesungguhnya Anugerah Grup atau Permai Grup adalah M Nazaruddin dan keluarganya.
Anas adalah terpidana kasus korupsi berupa penerimaan hadiah dari sejumlah proyek-proyek pemerintah dan tindak pidana pencucian uang.
Pada tingkat pertama, Anas divonis 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp57,59 miliar dan 5,26 juta dolar AS.
Anas dalam tingkat banding mendapat keringanan hukuman menjadi 7 tahun penjara, namun KPK mengajukan kasasi terhadap putusan itu, dan Mahkamah Agung memperberat hukuman Anas menjadi 14 tahun penjara ditambah denda Rp5 miliar subsidair 1 tahun 4 bulan kurungan dan ditambah membayar uang pengganti Rp57,59 miliar subsider 4 tahun kurungan dan masih ditambah hukuman pencabutan hak dipilih untuk menduduki jabatan publik.