Jakarta (ANTARA) - Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Gede Pasek Suardika akan menyerahkan jabatan ketua umum partai tersebut kepada Anas Urbaningrum (AU) dan penyerahan jabatannya dilakukan pada pertengahan Juli 2023.
"Dengan ketulusan hati, dengan keikhlasan jiwa, saya telah bersiap menyerahkan jabatan ketua umum PKN kepada Mas Anas," kata Gede Pasek saat dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, Jumat.
Gede Pasek yakin di target etape ketiga ini pergerakan PKN akan lebih cepat apabila dipimpin oleh sosok politikus berdarah dingin seperti Anas Urbaningrum.
"Etape pertama lolos Kumham (Kemenkumham), etape kedua lolos KPU, dan kini etape ketiga setengah jalan masih saya. Nanti, setelah Mas Anas bebas murni menjalani CMB (cuti menjelang bebas), akan saya serahkan jabatan ketua umum saya kepada beliau. Sekarang saya masih tuntaskan secara maksimal," jelasnya.
Gede Pasek memperkirakan proses peralihan jabatan itu bisa berjalan mulai Juli. Dia pun mengungkapkan bahwa dirinya sudah bertemu dengan Anas dan sudah meminta secara langsung kesediaan Anas untuk memimpin PKN.
"Saya sudah bertemu dan nanti dalam waktu dekat usai urusan pencalonan (caleg), saya juga akan ajak semua kapimda bertemu langsung secara khusus, dan pertengahan Juli nanti segera dilakukan peralihan," tuturnya.
Terkait posisinya setelah melepaskan jabatan ketum, Gede Pasek mengatakan jabatan dalam suatu partai tidaklah penting baginya.
"Yang pasti, posisinya mengawal agar Mas AU bisa maksimal memimpin PKN ke depannya," ujarnya.
PKN merupakan salah satu parpol termuda yang lolos menjadi peserta Pemilu 2024. Saat penetapan dan pengambilan nomer urut, PKN mendapatkan nomor urut sembilan, nomor yang dulu lekat dengan partai asal dari Gede Pasek dan AU, yaitu Partai Demokrat.
Sementara itu, mantan ketua umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum merupakan terpidana kasus korupsi Hambalang yang bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Sukamiskin, Bandung, pada Selasa, 11 April 2023.
Terpidana kasus korupsi proyek Hambalang itu bebas dengan status cuti menjelang bebas. Dengan status itu, Anas masih wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan selama tiga bulan.
Baca juga: Pelaksanaan PKN 2021 ajak masyarakat kenali jati diri bangsa
Baca juga: Menkeu Sri Mulyani minta lulusan PKN STAN jaga integritas demi Indonesia Maju
Berita Lainnya
Ricky apresiasi perjuangan tim putri Indonesia capai final Piala Uber 2024
04 May 2024 16:30 WIB
ICC: Ancaman terhadap keputusan Mahkamah bisa dianggap sebagai suatu kejahatan
04 May 2024 16:26 WIB
LPEM UI prediksi ekonomi Indonesia tumbuh 5,15 persen pada kuartal I 2024
04 May 2024 15:41 WIB
Mahasiswa pro-Palestina di Univ. Princeton mulai lakukan aksi mogok makan
04 May 2024 15:34 WIB
Food Station pastikan stok beras aman seiring masuknya masa panen di daerah
04 May 2024 15:28 WIB
Ketua MPR Bambang Soesatyo ingatkan ancaman kemajuan teknologi bagi peradaban
04 May 2024 14:54 WIB
Empat stadion dan lapangan di Bali jadi lokasi latihan di Piala Asia Putri U-17
04 May 2024 14:44 WIB
UNRWA sebut perang di Jalur Gaza sama dengan perang terhadap perempuan
04 May 2024 14:38 WIB