Jakarta (ANTARA) - Mahkamah Agung (MA) memotong vonis mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dalam perkara penerimaan hadiah dari sejumlah proyek-proyek pemerintah hingga menjadi 8 tahun penjara.
"Permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh pemohon/terpidana Anas Urbaningrum pada Rabu, 30 September 2020 telah diputus oleh Mahkamah Agung (MA). Hakim Agung PK, alasan permohonan PK pemohon/terpidana yang didasarkan pada adanya 'kekhilafan hakim' dapat dibenarkan," kata juru bicara MA Andi Samsan Nganro di Jakarta, Kamis.
Majelis Hakim Agung PK yang menangani perkara Anas terdiri dari Sunarto sebagai Ketua majelis yang didampingi Andi Samsan Nganro dan Mohammad Askin (hakim ad hoc Tipikor) masing-masing sebagai hakim anggota.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Anas Urbaningrum dengan pidana penjara selama 8 tahun ditambah denda sebanyak Rp300 juta subsider pidana kurungan selama 3 bulan. Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa Anas Urbaningrum berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalan pidana pokok," tambah Andi Samsan.
Majelis PK juga memutuskan Anas Urbaningrum wajib untuk membayar uang pengganti kerugian kepada negara sebanyak Rp57,592 miliar dan 5.261.070 dolar AS yang bila tidak dibayarkan maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun.
Terdapat sejumlah alasan majelis PK mengabulkan permohonan Anas tersebut.
"Bahwa alasan-alasan pemohon PK atas dasar kekhilafan hakim dapat dibenarkan karena 'judex juris' telah salah dalam menyimpulkan alat-alat bukti yang kemudian dijadikan fakta hukum tentang tindak pidana yang terjadi telah dilakukan oleh pemohon PK kemudian 'judex juris' mengubah pasal dakwaan yang terbukti di tingkat 'judex facti' dari padal 11 UU Tipikor menjadi Pasal 12 huruf a UU Tipikor," ungkap Andi Samsan.
"Judex juris" adalah majelis hakim yang ada di tingkat kasasi (MA) sedangkan "judex facti" adalah majelis hakim yang ada di pengadilan tingkat pertama dan pengadilan tinggi.
Menurut Andi Samsan, setelah majelis PK mencermati alat-alat bukti baik dari keterangan saksi-saksi maupun alat bukti lainnya ternyata uang maupun fasilitas lain yang diterima oleh Anas baik melalui PT Adhi Karya maupun dari Permai Group adalah dihimpun dari dana-dana hasil perolehan keuntungan dalam proyek pengadaan barang dan jasa serta "fee" dari perusahaan lain karena perusahaan tersebut telah memenangkan berbagai proyek pengadaan barang dan jasa yang kemudian disubkontrakkan kepada perusahaan lain atau perusahaan lain yang mengerjakan proyek tersebut.
Dana-dana tersebut sebagian dijadikan "marketing fee" di bagian pemasaran untuk melakukan lobi usaha agar mendapat proyek yang didanai APBN.
Dari bukti-bukti bon sementara yang diajukan sebagai bukti terlihat uang yang dikeluarkan diberikan tanda/kode huruf untuk kepentingan siapa, siapa yang mengeluarkan dan nanti uang tersebut akan diganti dengan proyek mana yang nanti akan didapat.
Sebagaimana keterangan saksi-saksi baik dari PT Adhi Karya maupun Permai Group, tidak ada satupun saksi yang menerangkan Anas telah melakukan lobi kepada pemerintah agar perusahaan tersebut mendapat proyek dan tidak ada bukti segala pengeluaran uang dari perusahaan tersebut atas kendali Anas.
"Hanya satu saksi di Permai Group yang menerangkan hal tersebut yaitu Nazaruddin, sebagaimana hukum satu saksi tanpa didukung alat bukti lain adalah 'unus testis nullus testis' (satu saksi bukan saksi) yang tidak mempunya nilai pembuktian," ungkap Andi Samsan.
Bahwa dalam proses pencalonan sebagai Ketua Umum Partai Demokrat, saksi-saksi yang hadir dalam penggalangan suara mengatakan Anas tidak pernah berbicara teknis bagaimana uang didapat untuk pendanaan pencalonan Anas sebagai ketua umum dan hanya bicara perihal visi dan misi untuk ditawarkan dalam Kongres Partai Demokrat di Bandung.
Dari fakta hukum uang yang dikeluarkan untuk pendanaan pencalonan Anas sebagai Ketua Umum dari sipatisan atas dasar kedekatan dalam organisasi Anas sebelumnya, kebetulan orang-orang tersebut duduk dalam struktur organsiasi perusahaan serta dari kader Partai Demokrat pendukung Anas yang punya akses dalam perusahaan tersebut.
Berita Lainnya
Anas Urbaningrum belum bisa pastikan arah Partai Kebangkitan Nusantara di Pilpres 2024
18 September 2023 10:23 WIB
Ketua Umum PKN Anas Urbaningrum ingatkan di kompetisi politik harus bersikap kesatria
15 July 2023 13:19 WIB
Gede Pasek serahkan jabatan ketua umum Partai Kebangkitan Nusantara ke Anas Urbaningrum
12 May 2023 14:11 WIB
Anas Urbaningrum bebas dari Lapas Kelas IA Sukamiskin
11 April 2023 15:12 WIB
KPK setor uang sebesar Rp1,2 miliar dari denda Anas Urbaningrum dan PT Nindya Karya
13 October 2022 14:59 WIB
MA potong vonis mantan ketua umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum
01 October 2020 11:52 WIB
Anas Urbaningrum Ajukan PK, Ini Tanggapan Jaksa KPK saat Sidangnya
24 May 2018 18:40 WIB
Divonis 8 Tahun Penjara, Anas Urbaningrum Nyatakan Pikir-Pikir
24 September 2014 19:29 WIB