Sukabumi (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan NegeriSukabumi, Jawa Barat, menuntut terdakwa Samsul Bahri alias Bopak dengan hukuman mati karena diduga terlibat kasus percobaan penyelundupan ratusan kilogram sabu-sabu dari luar negeri melalui perairan laut di daerah ini .
Dalam agenda sidang pembacaan tuntunan secara online kasus penyelundupan sabu-sabu seberat 402 kilogram dari Timur Tengah yang digelar pada SelasaJPUmenuntut Bopak dengan hukuman mati dan meminta Majelis Hakim Pengadilan NegeriSukabumi mengabulkan.
"Pasal yang dijerat kepada terdakwa Bopak, yakni Pasal 114 ayat 2 Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," kata Kepala Seksi Pidana Umum KejariSukabumi Dista Anggara di Sukabumi.
Menurut dia, dari hasil pemeriksaan pada agenda sidang sebelumnya serta barang bukti dan keterangan dari sejumlah saksi bahwa peran Bopak dalam upaya menyelundupkan sabu-sabu dari luar negeri ke Indonesia melalui jalur perairan laut selatan Kabupaten Sukabumi tepatnya di Pantai Palabuhanratu cukup penting.
Di mana terdakwa ikut menjemput dan memindahkan 20 karung berisi sabu-sabu ke kapal motornya hingga membawa ke darat. Selain itu, Bopakberperan menyukseskan aksi penyelundupan sabu-sabu, seperti menyediakan bahan bakar untuk kapal motor dan memindahkan ratusan kilogram sabu-sabu ke mobil yang sudah disediakan di areal Dermaga Palabuhanratu.
Olehkarena itu, JPU menilai peran terdakwa cukup penting karena berhasil menyelundupkan sabu-sabu dari luar negeri yang transaksinya di tengah Samudera Hindia dan dibawa ke Palabuhanratu. Bahkan bersama rekannya, terdakwa menyisihkan sabu-sabu seberat 20 kg untuk mereka.
"Peran Samsul Bahri adalah menyediakan BBM dan ikut menurunkan sabu-sabu, bahkan dari keterangan dan pemeriksaan saksi terdakwa mengetahui pekerjaan yang diberikan pelaku lainkarena sempat ada obrolan antara Bopak dan saksi (Nandar Hidayat) untuk mengambil sabu-sabu dari jaringan internasional," kata dia.
Dista berharap majelis hakim bisa mengabulkan tuntutantersebut dengan memvonis terdakwa dengan hukuman mati karena terdakwa melakukan secara sadar dan mengetahui bahwa barang yang harus diambiladalah narkotika.
Selain itu, katanya, apa yang dilakukan Bopak bisa merusak jutaan generasi penerus bangsa dan menyebabkan kematian jika barang haram tersebut sampai beredar di masyarakat. Beruntung kasus penyelundupan sabu-sabu dari luar negeri berhasil digagalkan kepolisian.
Berita Lainnya
45 terdakwa perkara narkotika di Riau dituntut hukuman mati
22 July 2024 16:23 WIB
Kurir narkoba di Pekanbaru divonis hukuman mati
12 June 2024 19:40 WIB
Pengedar ganja di Pariaman dituntut hukuman mati
04 April 2024 4:05 WIB
Empat orang WNI di Malaysia lolos dari hukuman mati dan seumur hidup
19 January 2024 14:22 WIB
Kejari Pekanbaru tuntut hukuman mati 11 terdakwa sepanjang 2023
30 December 2023 13:49 WIB
168 Warga Negara Indonesia terancam hukuman mati di luar negeri
29 September 2023 15:55 WIB
Ferdy Sambo divonis hukuman mati
13 February 2023 18:35 WIB
Pria mutilasi anak kandung di Inhil divonis hukuman mati
09 December 2022 12:21 WIB